Jakarta (ANTARA) - Kepolisian RI menolak saran yang disampaikan Ombudsman RI dari hasil rapid assessment (RA) terkait penanganan unjuk rasa dan kericuhan pada 21-23 Mei 2019 yang menimbulkan setidaknya sembilan korban jiwa.
"Sudah kami sampaikan tadi. Meskipun demikian, insititusi kepolisian dalam hal ini dipimpin langsung Pak Irwasum menolak menerima hasil RA ini," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, di Jakarta, Kamis.
Dari RA itu, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi oleh Kepolisian RI dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21-23 Mei 2019 yang berakhir ricuh.
Maladministrasi ditemukan pada beberapa tahapan, antara lain penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten pada perencanaan dan "plotting" pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum sampai dengan penanganan korban dan barang bukti.
Bagi Ombudsman, kata dia, penolakan ini menjadi catatan bahwa Polri sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan publik konteks penegakan hukum seperti tidak mau diawasi kinerjanya.
Utamanya, kata dia, dalam rangka menjalankan perintah undang, termasuk peraturan kepolisian yang menjadi standar pelayanan dalam rangka penanggulangan demonstrasi dan unjuk rasa.
Ninik menyebutkan penolakan saran yang disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Moechgiyarto itu karena menganggap kewenangan Ombudsman untuk melihat persoalan tersebut terkait penegakan hukum.
"Padahal, sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan pelayanan publik, Ombudsman kembali pada tata cara dan tahapan dalam bidang pencegahan yang hasilnya berupa saran perbaikan untuk ke depan," katanya.
Selain itu, kata Ninik, Irwasum Polri juga membantah temuan-temuan itu, misalnya kondisi yang terjadi sudah masuk dalam kategori kerusuhan saat itu, bukan lagi unjuk rasa, dan sebagainya.
Berita Terkait
Ombudsman RI tekankan kepercayaan publik aparatur negara hal krusial
Minggu, 13 Oktober 2024 6:48
Ombudsman sidak aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram
Senin, 7 Oktober 2024 16:14
Ketua Ombudsman inginkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
Kamis, 3 Oktober 2024 19:39
Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN
Kamis, 26 September 2024 6:10
Ombudsman meminta kepolisian persuasif dalam penanganan aksi demo
Jumat, 23 Agustus 2024 17:56
Ombudsman RI terima 239 laporan terkait isu kelapa sawit
Jumat, 9 Agustus 2024 5:12
Ombudsman atensi kasus pasien meninggal di RSUD Lombok Timur
Minggu, 28 Juli 2024 15:42
Ombudsman mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional
Jumat, 26 Juli 2024 7:28