Terdakwa korupsi dana insentif marbot dituntut 1,5 tahun penjara

id sidang tuntutan,tuntutan korupsi,korupsi dana marbot,pengadilan mataram,kejari loteng

Terdakwa korupsi dana insentif marbot dituntut 1,5 tahun penjara

Mantan Camat Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamarudin (kedua kanan), terdakwa korupsi Rp91,2 juta dana insentif marbot ketika menghadiri sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (14/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kamarudin, mantan Camat Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi terdakwa korupsi Rp91,2 juta dana insentif marbot, dituntut pidana penjara 1,5 tahun atau 18 bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamarudin dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Adin Nugroho, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Dalam tuntutannya dinyatakan bahwa terdakwa Kamarudin telah terbukti korupsi Rp91,2 juta dari dana insentif marbot pada triwulan II dan III Tahun 2018. Pembuktiannya dikuatkan dengan temuan BPKP yang menyatakan nominal angka tesebut menjadi kerugian negara.

Uang senilai Rp91,2 juta itu merupakan jatah marbot yang belum disalurkan terdakwa Kamarudin ketika masih menjabat sebagai Camat Praya Barat Daya.

Sebenarnya dana yang keseluruhannya mencapai Rp102 juta sudah ditarik oleh terdakwa Kamarudin. Namun demikian, terdakwa Kamarudin hanya menyalurkan kepada sembilan dari 85 jumlah keseluruhan marbot yang berhak menerimanya.

Sembilan marbot yang menerima dana insentif pada November 2018, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp10,8 juta itu berasal dari Desa Pandan Indah, satu dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Praya Barat Daya.

Terkait dengan hal tersebut, terdakwa Kamarudin dalam agenda sidang sebelumnya mengaku sisa uang tersebut memang diniatkan untuk disalurkan kepada sisa penerima. Namun uang Rp91,2 juta itu hilang, ketika disimpan dalam mobilnya yang sedang parkir di halaman rumah.

Akibat kejadian ini, pada Desember 2018 terdakwa Kamarudin baru datang melapor ke Kabag Kesra Setda Lombok Tengah Tasrip. Menindaklanjutinya, Sekda Lombok Tengah H Nursiah menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat.

Dana marbot tersebut seharusnya diserahkan ke penerima paling lambat 31 Desember 2018. Hal itu mengacu pada Pasal 21 Permendagri Nomor 13/2006. Namun demikian, terdakwa Kamarudin baru menggantinya pada Februari 2019.

Karenanya, terdakwa Kamarudin dalam tuntutannya dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutannya, JPU Adin menyampaikan bahwa terdakwa Kamarudin telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang camat dengan mengambil jatah yang seharusnya menjadi hak marbot.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan marbot yang notabenenya rakyat kecil yang hanya mendapatkan penghasilan dari dana insentif tersebut," ujarnya.