MENEG LH PUJI REKLAMASI AREAL TAMBANG NEWMONT

id



          Mataram, 22/3 (ANTARA) - Menteri Negara (Meneg) Lingkungan Hidup (LH) Prof DR Ir Gusti Muhammad Hatta MS, memuji pola reklamasi areal tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sesuai dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

         "Saya sudah lihat kondisi hutan reklamasi di kawasan tambang, bagus dan sesuai ketentuan (amdal)," kata Hatta usai meninjau lingkungan di sekitar tambang PT NNT di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.

         Ia berharap, pola reklamasi yang ditempuh pihak Newmont itu terus berkelanjutan hingga seluruh areal tambang tereklamasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.  
    Gubernur NTB KH M Zainul Majdi, yang mendampingi Meneg LH meninjau lokasi tambang PT NNT, juga memuji pola reklamasi yang dilakukan pada sebagian areal bekas tambang.

         "Areal yang dulunya hutan dibuka untuk areal tambang kemudian direklamasi, kini kembali seperti semula. Bahkan, sudah ada satwa di hutan reklamasi itu," ujar Majdi.  
    Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB, Tajudin R Fandi, mengatakan, reklamasi areal hutan di kawasan tambang PT NNT, masih sejalan dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang disetujui.

         Hasil reklamasi sampai akhir tahun 2007 misalnya, luas areal hutan yang sudah direklamasi secara permanen mencapai 678,48 hektare (ha) atau 32 persen dari total luas areal pembukaan lahan.

         Areal hutan yang dipinjam pakai oleh PT NNT sampai akhir tahun 2007 seluas 6.417,3 hektare, namun pembukaan lahan hutan untuk kepentingan aktivitas penambangan itu baru seluas 2.115,31 hektare.

         Dari luas areal hutan yang dibuka, baru sebagian yang direklamasi secara permenan sehingga upaya penanaman keragaman vegetasi hutan dengan tujuan pemulihan kawasan hutan itu masih harus dilakukan secara berkesinambungan.  
    Reklamasi permanen yang sudah dilakukan dan masih akan terus dilakukan Newmont itu berupa penanaman kembali vegetasi asli dengan cara penyisipan, penyulaman dan pengayaan jenis tanaman klimaks.

         Penanaman kenlai vegetasi asli itu dimaksudkan agar terbentuk struktur tegakan dengan keanekaragaman vegetasi yang serupa dengan vegetasi hutan sebelum aktivitas penambangan.

         "Sejauh ini upaya reklamasi yang dilakukan pihak Newmont itu dikategori baik dan untuk mencapai kesempurnaan reklamasi tentu butuh waktu 5-10 tahun pascatambang," ujarnya.

         Fandi juga menyatakan bahwa pada umumnya perusahaan tambang bonafit seperti Newmont mampu merealisasikan program reklamasi areal tambang sesuai kewajiban yang harus dilakukan.

         Kendati demikian, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) NTB harus terus mengawasi kelestarian lingkungan di kawasan tambang itu.

         Tidak bisa dipungkiri aktivitas penambangan yang dilakukan Newmont berpotensi merubah bentang alam dan merusak lingkungan serta memutus siklus hara.

         Bahkan, pada tahun 2007 PPLHD pernah membuat plot permanen di dua lokasi areal reklamasi PT NNT masing-masing areal reklamasi tahun 2003 dan 2006.

         Plot permanen itu bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi lahan oleh PT NNT telah sesuai/taat terhadap dokumen AMDAL dan RKL serta RPL yang disetujui.

         Tiga dokumen (AMDAL, RKL dan RPL) itu diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL, dan penilaian dilakukan untuk menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan itu dari aspek lingkungan, sebelum penerbitan izin.

         "Diharapkan saat aktivitas tambang berakhir keadaan lahan dan fungsinya dapat pulih mendekati keadaan rona awal," ujarnya. (*)