Lombok Timur susun laporan kinerja 2024

id LPPD ,Lombok Timur ,NTB,2024

Lombok Timur susun laporan kinerja 2024

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Timur Ahmad Subhan di Lombok Timur, Senin (10/03/2025) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyusun laporan kinerja atau penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) 2024 untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"LPPD ini menjadi bahan evaluasi, maka penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah," Kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Timur Ahmad Subhan di Lombok Timur, Senin.

Oleh karena itu, LPPD 2024 saat ini sedang dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh tim penyusun LPPD, dan LPPD ini di akhir Maret 2025, karena dokumen LPPD harus sudah terkirim ke pemerintah pusat melalui Mendagri dan pemda tak hanya menyampaikan laporan ke legislatif saja, tetapi tiap tahun juga memberikan laporan ke pemerintah pusat.

"Untuk laporan ke legislatif terkait anggaran, sedangkan laporan ke pemerintah pusat terkait kinerja," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dua tahun terakhir selalu mendapat nilai sedang dari Mendagri, terkait capaian kinerja dalam urusan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca juga: Bupati Lombok Timur tunda penyertaan modal BUMD sebelum diaudit

"LPPD ini merupakan dokumen yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam urusan penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun," katanya.

"Setiap tahun pemerintah daerah selalu membuat LPPD ke pemerintah pusat dan capaian penilaian dua tahun terakhir, yakni 2022 dan 2023 mendapat nilai sedang," katanya.

Ia mengatakan, LPPD yang disampaikan supaya tidak ada evaluasi, sehingga di 2024 ini paling tidak mempertahankan nilai sedang yang telah di dapat dua tahun sebelumnya.

"Kami berharap LPPD tahun ini bisa mendapatkan nilai tinggi dan setiap penilaian selalu diberikan sertifikat," katanya.

Baca juga: Balap liar, Polisi sita puluhan sepeda motor di Lombok Timur

Ia mengatakan, dalam hal penyusunan LPPD ini, tidak hanya kinerja yang dilaporkan, tetapi juga melaporkan terkait urusan kebijakan dan strategis daerah, urusan keuangan daerah, urusan akuntabilitas kinerja instansi dan lainnya.

"Saat ini tim sedang input data dari semua OPD melalui aplikasi, ketika data lengkap di-review oleh inspektorat," katanya.

Penyusunan LPPD ini dilakukan sesuai aturan yang ada, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 69 yang berbunyi kepala daerah wajib menyampaikan LPPD ke pemerintah pusat, dan Pasal 70 berbunyi LPPD digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dan penyusunan dilakukan berdasarkan PP No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunannya.