Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tiga tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) ke jaksa peneliti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan pelimpahan berkas milik tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri ini untuk kali keduanya setelah beberapa waktu sebelumnya jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk kelengkapan.

"Jadi, kami sudah serahkan lagi berkas ke jaksa," katanya.

Jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas ketiga tersangka yang berkaitan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal.

Jaksa peneliti menyatakan kepada penyidik bahwa pasal pidana yang diterapkan belum menggambarkan perbuatan pidana para tersangka.

Baca juga: Fakta baru terkuak dari rekonstruksi kasus kematian Brigadir MN di NTB

Salah satu petunjuk jaksa agar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada para tersangka tergambar jelas, penyidik diminta menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan jaksa.

Dari kegiatan rekonstruksi di sejumlah lokasi, penyidik menemukan bukti baru yang menjadi petunjuk tambahan dalam kasus kematian anggota Bidang Propam Polda NTB tersebut.

Petunjuk itu terkait adanya luka lebam berbentuk bulat diduga bekas cincin di wajah almarhum. Hal itu diperkuat dari hasil ahli forensik dan bela diri.

Penyidik menindaklanjuti petunjuk tersebut dengan menyita cincin dari salah satu tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Brigadir MN tewas.

"Jadi, petunjuk itu sudah kami lengkapi," ujar dia.

Baca juga: Kejati NTB minta rekonstruksi kasus kematian Brigadir MN dilakukan

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhadi membenarkan perihal kegiatan penyidik kembali melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus kematian Brigadir MN.

"Iya, tunggu saja, masih kami teliti. Ini baru juga kami terima berkasnya," ucap Irwan.

Baca juga: Kajati NTB ke LPSK: Kami Hanya Beri Informasi Terkait Kasus Brigadir MN
Baca juga: Tiga tersangka ditetapkan, LPSK desak Kejati NTB paparkan kasus Brigadir MN
Baca juga: Kejati NTB minta berkas perkara pidana Brigadir MN dilengkapi
Baca juga: Kajati NTB sebut penyebab Brigadir MN tewas belum terungkap dalam berkas


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025