Mataram (ANTARA) - Peneliti berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta penyidik kepolisian untuk memperbaiki pemberkasan dari enam tersangka korupsi pengadaan masker medis tahun 2020 yang berlangsung pada masa pandemi COVID-19.
"Yang dari tiga berkas kami buat, jaksa minta agar diubah jadi lima berkas," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis.
Penyidik kepolisian sebelumnya membagi berkas enam tersangka ke dalam tiga bagian. Berkas pertama untuk empat tersangka yang berasal dari kalangan pejabat Dinas Koperasi dan UMKM NTB selaku pihak yang mengadakan proyek masker medis tersebut.
Selanjutnya, dua berkas lain untuk dua tersangka perempuan dari luar dinas, yakni Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah
Baca juga: Berkas kasus korupsi masker COVID-19 dikembalikan Kejari Mataram
Dalam petunjuk yang diberikan, kata dia, jaksa peneliti meminta agar berkas milik eks Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma dalam peran sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB dipisah dengan lainnya.
"Begitu juga dengan berkas milik tersangka Kamaruddin yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek diminta untuk berdiri sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, untuk dua pejabat Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang turut terseret sebagai tersangka, yakni M. Haryadi Wahyudin sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pelaksana, Chalid Tomassoang Bulu diminta digabung dalam satu berkas.
Baca juga: Kejari Mataram teliti berkas enam tersangka korupsi masker
Untuk berkas dua tersangka lain, yakni Dewi Noviany yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah juga tetap diminta berdiri sendiri. Termasuk berkas milik istri Wirajaya Kusuma, Rabiatul Adawiyah.
Jaksa peneliti dalam pengembalian berkas juga memberikan petunjuk agar penyidik kepolisian melengkapi berkas hasil pemeriksaan ahli, baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Atas petunjuk tersebut, Regi menegaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan kebutuhan pemberkasan.
"Sebentar lagi pasti akan P-21 (berkas dinyatakan lengkap)," ucapnya.
Baca juga: Polisi alihkan status penahanan eks Karo Ekonomi Setda NTB
Baca juga: Polresta Mataram rampungkan berkas korupsi masker COVID milik empat tersangka
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa kembali diperiksa di kasus masker COVID-19
Baca juga: Polisi kaji pengajuan penangguhan penahanan enam tersangka masker di NTB