Mataram (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam giat Sabtu (21/2) mengamankan sebanyak 13 terduga pengedar sabu dari delapan lokasi berbeda.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Polres Bima Kota yang baru diangkat menggantikan AKBP Catur Erwin Setiawan, yakni AKBP Heriyanto melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Minggu, mengatakan langkah ini bagian dari komitmen tegas Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Ini bentuk komitmen kami dalam membersihkan Kota Bima dari peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini," katanya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Heriyanto yang tercatat masih menduduki jabatan Wakil Komandan Satbrimob Polda NTB, menyampaikan adanya penyitaan sejumlah barang bukti terkait narkotika.

Untuk narkotika jenis sabu disita sebanyak 8,46 gram, kemudian ada ganja kering seberat 1,58 gram, sejumlah telepon seluler dan uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika.

Meskipun dari kuantitas terduga pelaku yang diamankan dalam satu hari tersebut cukup banyak, namun jika dilihat dari volume narkotika yang disita terbilang masih cukup kecil jika dibandingkan dengan penemuan sabu pada rumah dinas AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Baca juga: Bandar narkoba Koko Erwin penyuap AKBP Didik jadi tersangka

Dari rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Komplek Asrama Polres Bima Kota tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda NTB menemukan 488,496 gram sabu dalam lima kantong plastik bening.

Barang bukti disebut AKP Malaungi sebagai titipan terduga bandar narkotika bernama Koko Erwin yang telah membuat kesepakatan atas izin Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat.

Kesepakatan yang didahului dalam bentuk penyerahan uang Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui kantong AKP Malaungi tersebut, turut mencoreng integritas dan komitmen Polri dalam hal pemberantasan narkotika.

Sejak kasus peredaran narkotika yang menyedot perhatian publik ini menyeret dua anggota Polri dalam kelas Perwira Menengah, nama Koko Erwin kini masuk dalam pencarian besar-besaran di jajaran kepolisian.

Baca juga: Kejati NTB terima SPDP Koko Erwin dan AKBP Didik, suap Rp1 Miliar bergulir

Meskipun data diri Koko Erwin disebut sudah dikantongi secara lengkap, namun hingga kini keberadaan dari terduga bandar yang terbilang cukup berkelas tersebut belum juga terungkap.

Polda NTB pun telah menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.

Nama AKBP Didik juga demikian, mantan Kapolres Bima Kota yang telah dipecat dari keanggotaan Polri tersebut turut menyandang status tersangka dari pengembangan kasus AKP Malaungi di Polda NTB.

Status tersangka AKBP Didik di Polda NTB terungkap dari pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2).

Brigjen Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba yang terungkap dalam satu koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA) di kawasan Tangerang, Banten, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Baca juga: Bareskrim Polri tahan AKBP Didik Putra Kuncoro

Brigjen Eko menyatakan AKBP Didik telah resmi berstatus tersangka di Polda NTB pada Senin (16/2) terkait perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari mantan bawahannya, AKP Malaungi senilai Rp2,8 miliar.

Aliran uang tersebut disampaikan kepolisian berasal dari dua terduga bandar narkotika, selain nama Koko Erwin yang kini viral di jagat maya, ada lagi sumber penerimaan dari terduga bandar berinisial B yang menyerahkan uang senilai Rp1,8 miliar.

Dugaan suap pada kasus peredaran narkotika AKBP Didik sebagai tersangka di Polda NTB, sesuai dengan pernyataan Brigjen Eko yang merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Baca juga: AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi tersangka kasus narkoba di NTB
Baca juga: Kapolres Bima Kota nonaktif disidang etik usai jadi tersangka narkoba
Baca juga: Polri menegaskan tak ada toleransi untuk oknum internal terlibat narkoba
Baca juga: Mabes Polri ambil alih kasus narkoba Kapolres Bima Kota