Medan (ANTARA) - Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap tersangka JG (44) penduduk Dusun III Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang yang diduga membunuh istrinya Deni Astuti (37).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap istrinya itu.
Ia mengatakan, peristiwa pembunuhan itu Kamis (27/2) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Astuti dan tersangka JG sedang berbaring tidur.
Selanjutnya JG melihat korban tersenyum sendiri dan bernyanyi, tersangka merasa tersinggung dan mengatakan kepada korban "masih kau kenang-kenang dia".
Tersangka merasa emosi dan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal, Astuti sempat melawan dan mencoba melarikan diri.
"Saat korban membuka pintu rumah dan tersangka mengambil batu ganjalan pintu rumah, kemudian tersangka melakukan pemukulan terhadap Astuti di bagian belakang kepalanya sehingga terjatuh," ujar Firdaus.
Ia menyebutkan, melihat korban terjatuh, tersangka kembali mengambil batu, dan kemudian memukul korban di bagian kepala. Merasa tak puas tersangka mengambil besi, kemudian memukul korban di bagian kepala dan melihat korban sudah bersimbah darah, JG menutup korban menggunakan kasur.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka melarikan diri ke Kota Galang, Seribu Dolok, Pematang Siantar, Perdagangan, Kisaran, dan Air Batu.
Tim Tekab menghimbau kepada keluarga tersangka agar JG menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang.Selanjutnya tersangka dengan menumpang ojek menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada Hari Jumat (28/2) sekira pukul 23.00 WIB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hasil autopsi sementara ditemukan luka di bagian belakang kepala korban akibat terkena benda tumpul," katanya.