RKPD 2011 HARUS PERHATIKAN SINERGI RPJMN-RPJMD

id

          Mataram, 16/6 (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dyah Anggraeni menekankan pentingnya sinergi antara rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah saat menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun  2011.

         Penekanan itu dikemukakan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) 2010, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

         "Berbicara sinergi kebijakan pusat dan daerah berarti  membicarakan sinergi rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2011," ujarnya.

         Ia mengatakan dalam penyusunan RKPD 2011 pemerintah daerah harus memerhatikan sejumlah hal pokok seperti perumusan prioritas pembangunan daerah, selain berpedoman pada RPJMD juga harus diharmonisasikan dengan prioritas pembangunan nasional.

         "Prioritas dimaksud mencakup reformasi birokrasi dan tata kelola, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, infrastruktur, iklim investasi dan usaha, energi, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik," katanya.

         Ia mengatakan prioritas lainnya menyangkut kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi, prioritas di bidang politik hukum dan keamanan, serta bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

         Selain itu, perumusan program dan kegiatan pembangunan daerah harus sesuai kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007.

         Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan efektivitas dan efesiensi pemanfaatan sumber daya sesuai prinsip uang mengikuti fungsi (money follow function) berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.

         "Hal lainnya untuk mengindari terjadinya tumpang tindih program/kegiatan, ketidakserasian program/kegiatan atau bahkan saling bertolak belakang yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah," ujarnya.

         Anggraeni juga mengemukakan  kebijakan perumusan program/kegiatan pembangunan daerah harus mempedomani norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) untuk mencapai standar pelayanan minimum (SPM) dengan mempertimbangkan kondisi kekhususan daerah.

         Menurut dia dengan cara ini diharapkan dapat tercapai peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan umum dan peningkatan daya saing daerah.

         "Dengan adanya harmonisasi antara perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan nasional juga diharapkan dapat  mempercepat pembangunan prorakyat, keadilan untuk semua (justice for all) dan pencapaian tujuan 'millenium development goals (MDGs)'," ujarnya. (*)