DUA PNS TERLIBAT NARKOBA TERANCAM DIPECAT

id

     Lombok Timur (ANTARA) - Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Latihan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat H Abdul Azim mengatakan dua pegawai negeri sipil yang diamankan polisi terkait kasus narkoba terancam dipecat.

     "Kedua pegawai negeri sipil (PNS) tersebut jika terbukti bersalah di pengadilan, bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat," katanya di Selong, Rabu, menanggapi kasus dua PNS yang ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu.

     Dua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diamankan polisi itu adalah Na (40) dan Fat (39). Perbuatan yang  dilakukan kedua oknum pegawai tersebut dinilai telah mencoreng korps pegawai.

     "Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi PNS lainnya di Lombok Timur untuk tidak menjadi pengedar dan pemakai narkoba" katanya.

     Ia mengatakan sanksi untuk kasus PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2009 tentang Pemberhentian PNS dan PP No.04/1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS.

     "Status kedua PNS yang diamankan polisi karena diduga terlibat mengedarkan barang terlarang itu, diberhentikan sementara  dari jabatannya  untuk memudahkan aparat memeriksa mereka," katanya.

     Abdul Azim menambahkan untuk sementara kedua oknum PNS itu diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

     "Selama dalam pemberhentian sementara itu, sesuai dengan aturan,  ada pemotongan gaji sebesar 25 persen setiap bulan," katanya. (*)