Hukuman eks Kadispar Lombok Barat ditambah jadi lima tahun kurungan

id putusan banding,ispan junaidi,dispar lobar,proyek wisata,fee proyek,kasus korupsi

Hukuman eks Kadispar Lombok Barat ditambah jadi lima tahun kurungan

Petugas mengawal mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat, Ispan Junaidi (tengah). (ANTARA/Dhimas ), B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan putusan atas terdakwa penerima fee proyek penataan kawasan wisata Pusuk, Kabupaten Lombok Barat, Ispan Junaidi, mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat, dan menambah hukumannya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara..

Informasi dari PT NTB, Selasa, menyebutkan sesuai keputusan ketua majelis hakim banding I Dewa Made Alit Darma dengan anggotanya Mas'ud dan Sutrisno menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan pada 19 Mei 2020.

Pembatalan tersebut ditetapkan dengan membuat keputusan baru yang menyatakan Ispan Junaidi terbukti bersalah melanggar dakwaan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," kata Alit Darma dalam putusannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tak sanggup membayarnya, Ispan wajib mengganti dengan kurungan badan selama tiga bulan.

Kemudian barang bukti uang tunai Rp73,5 juta, Rp5 juta, Rp2 juta, dan Rp15 juta yang disita dari amplop terpisah dan diduga sebagai fee proyek, diputuskan dirampas untuk dikembalikan ke kas daerah Pemkab Lombok Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Negeri Mataram menghukum Ispan dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan dakwaan pada Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Putusan tingkat pertama itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan pidana penjara terhadap Ispan selama tujuh tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Ispan terbukti menerima fee proyek dari kontraktor pelaksana sebesar Rp73,5 juta. Namun sesaat setelah menerimanya, Ispan tertangkap tangan Tim Kejari Mataram pada November 2019 lalu di ruangannya.

Ispan dalam berkas perkaranya dinyatakan menerima fee dari kontraktor pelaksana proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari, Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Proyek itu dikerjakan CV Titian Jati dengan anggaran Rp1,58 miliar. Saat itu, Ispan mengaku sedang butuh biaya sekolahnya menempuh pendidikan doktor di IPDN.