Pemkab Sumbawa Barat tetap berlakukan pembatasan transportasi selama masa darurat Covid-19
Taliwang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih membatasi perjalanan dan transportasi umum yang mengangkut orang dari atau masuk ke KSB selama masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.
Pembatasan sementara ini diatur dalam surat edaran gugus tugas PP covid-19 nomor 045.2/004/GT-Covid19/V/2020 tentang petunjuk operasional pembatasan perjalanan dan transportasi dalam rangka pencegahan covid-19.
Bentuk larangan penggunaan trasnportasi tersebut berlaku untuk angkutan darat, laut dan penyebrangan, dan udara.
“Sarana transportasi yang dilarang yakni kendaraan jenis bus dan mobil penumpang, mobil pribadi, sepeda motor, kapal angkutan penyebrangan, perahu motor, perahu dayung dan pesawat terbang,” jelas Kepala Dinas Perhubungan H Abdul Hamid, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (2/6).
Bahkan pembatasan sementara juga diberlakukan bagi kendaraan transportasi yang melintas di wilayah KSB dengan beberapa persyaratan.
“Jika ingin melakukan perjalanan harus bersedia dilakukan pengecekan suhu badan dan proses administrasi lainnya oleh petugas di Posko Covid-19,” katanya.
Pelaku perjalanan juga, tambahnya, harus bisa menunjukkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan instansi kesehatan yang berwewenang yang menyatakan bebas dari Covid-19.
“Harus dapat menunjukan hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaktion (PCR) yang menyatakan non reaktif,” jelasnya.
Ada juga persyaratan khusus yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, yakni harus menunjukan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat minimal setingkat eselon dua.
Demikian juga aturan khusus tersebut berlaku bagi pehawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditandatangani oleh pimpinan minimal setingkat Direksi atau Kepala Kantor.
“Bagi pasien rujukan yang akan berobat keluar daerah juga harus menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit setempat,” terangnya.
Aturan-aturan ini tidak berlaku atau dikecualikan kepada pejabat dan kendaraan dinas operasional anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-NTB yang sedang melakukan perjalanan dinas, juga bagi kendaraan dinas pejabat TNI dan Polri.
Demikian juga dengan ambulans atau mobil jenazah, kendaraan yang mengangkut logistik atau barang dan tidak membawa penumpang, serta masyarakat umum yang ingin melayat keluarga inti yang dibuktikan dengan dokumen kematian atau keterangan sakit keras.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memutus dan mencegah penyebaran covid-19 di wilayah KSB dengan memberlakukan protocol kesehatan,” katanya.
Pembatasan sementara ini diatur dalam surat edaran gugus tugas PP covid-19 nomor 045.2/004/GT-Covid19/V/2020 tentang petunjuk operasional pembatasan perjalanan dan transportasi dalam rangka pencegahan covid-19.
Bentuk larangan penggunaan trasnportasi tersebut berlaku untuk angkutan darat, laut dan penyebrangan, dan udara.
“Sarana transportasi yang dilarang yakni kendaraan jenis bus dan mobil penumpang, mobil pribadi, sepeda motor, kapal angkutan penyebrangan, perahu motor, perahu dayung dan pesawat terbang,” jelas Kepala Dinas Perhubungan H Abdul Hamid, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (2/6).
Bahkan pembatasan sementara juga diberlakukan bagi kendaraan transportasi yang melintas di wilayah KSB dengan beberapa persyaratan.
“Jika ingin melakukan perjalanan harus bersedia dilakukan pengecekan suhu badan dan proses administrasi lainnya oleh petugas di Posko Covid-19,” katanya.
Pelaku perjalanan juga, tambahnya, harus bisa menunjukkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan instansi kesehatan yang berwewenang yang menyatakan bebas dari Covid-19.
“Harus dapat menunjukan hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaktion (PCR) yang menyatakan non reaktif,” jelasnya.
Ada juga persyaratan khusus yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, yakni harus menunjukan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat minimal setingkat eselon dua.
Demikian juga aturan khusus tersebut berlaku bagi pehawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditandatangani oleh pimpinan minimal setingkat Direksi atau Kepala Kantor.
“Bagi pasien rujukan yang akan berobat keluar daerah juga harus menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit setempat,” terangnya.
Aturan-aturan ini tidak berlaku atau dikecualikan kepada pejabat dan kendaraan dinas operasional anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-NTB yang sedang melakukan perjalanan dinas, juga bagi kendaraan dinas pejabat TNI dan Polri.
Demikian juga dengan ambulans atau mobil jenazah, kendaraan yang mengangkut logistik atau barang dan tidak membawa penumpang, serta masyarakat umum yang ingin melayat keluarga inti yang dibuktikan dengan dokumen kematian atau keterangan sakit keras.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memutus dan mencegah penyebaran covid-19 di wilayah KSB dengan memberlakukan protocol kesehatan,” katanya.