Mataram (ANTARA) - Kegiatan kampanye atau rapat umum Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar pada areal terbuka berpotensi untuk dibubarkan bila tidak patuh dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Dalam aturannya, bila dalam waktu 1 kali 24 jam tidak mengindahkan teguran soal pelanggaran penerapan protokol kesehatan, aparat (TNI-Polri) bisa membubarkan kegiatan rapat umum atau kampanyenya," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan, pembubaran kegiatan kampanye dapat dilakukan aparat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada.
Dalam poin aturannya, disebutkan batasan jumlah peserta kampanye. Untuk rapat umum, maksimal 100 orang; rapat terbatas, maksimal 50 orang; dan debat, maksimal 50 orang.
Aturan itu disahkan oleh KPU Pusat dengan tujuan untuk menghindari kerumunan massa yang dapat memicu penularan COVID-19.
"Jadi ada potensi kerumunan massa yang muncul dalam tahap kampanye, itu yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Namun dia melihat potensi munculnya kerumunan massa bukan hanya pada tahapan kampanye. Kondisi yang demikian juga dapat muncul pada tahapan sebelumnya.
Seperti pada awal pendaftaran, bawaslu telah menyatakan bahwa semua bakal pasangan calon (bapaslon) tidak ada yang taat protokol COVID-19. Munculnya kerumunan massa yang mengantarkan bapaslon mendaftar ke KPU, berpotensi sebagai ladang penyebaran COVID-19.
"Nanti ini pada tanggal 24 September, pada tahap pengambilan nomor urut. Itu juga berpeluang untuk orang kumpul-kumpul," ucap dia.
Karenanya, dia berharap kepada aparat keamanan yang bertugas untuk lebih tegas ketika berada di lapangan. Begitu juga dengan bapaslon, Hasan berharap agar mengatur strategi untuk menghindari munculnya kerumunan massa.
"Jadi kalau potensi itu (kerumunan massa) ada, aparat bisa membubarkan. Bisa gunakan aturan yang ada, seperti pakai perda atau perwal," katanya.
Hal itu dia sampaikan karena tugas bawaslu hanya bisa melakukan pengawasannya mulai pada tahap kampanye. Sanksinya pun, jelasnya, hanya sebatas teguran yang dikeluarkan bawaslu dalam bentuk surat rekomendasi.
"Itu juga diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada," ujar Hasan.
Senada dengan dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kota Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto menyatakan bahwa pihaknya bersama TNI siap mengawal kontestasi pesta demokrasi tahun ini dengan pengawasan ketat terkait penerapan protokol COVID-19.
"Jadi ini memang sudah kami sepakati bersama, baik dengan KPU, Bawaslu, dan juga para bapaslon. Kalau peserta kampanyenya melebihi batasan jumlah, akan diberikan rekomendasi, apabila tetap tidak mengindahkan atau tidak mematuhi, akan kita lakukan (pembubaran) sesuai aturan yang ada," kata Guntur.
Kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Mataram, telah muncul empat bapaslon. Mereka sudah mendaftarkan diri ke KPU Kota Mataram. Kini tinggal menunggu proses verifikasi syarat pendaftaran yang akan diumumkan pada 23 September 2020.
Empat bapaslon tersebut, H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman; Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan; H Makmur Said-H Badruttamam Ahda; dan H Baihaqi-Hj Baiq Diah Ratu Ganefi.
Dalam suasana Pandemi COVID-19, keempatnya telah berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Kota Mataram. Komitmen tersebut juga disepakati oleh pihak pemerintah, TNI-Polri, penyelenggara Pilkada, tim pemenangan dan segenap tokoh masyarakat maupun agama.