MATARAM TAMBAH 175 PASUKAN BIRU BERSIHKAN DRAINASE

id

     Mataram, 8/11 (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menambah 175 pasukan biru atau petugas kebersihan drainase untuk mencegah tersumbatnya saluran air yang mengakibatkan beberapa lokasi permukiman dan ruas jalan terendam air.

     Kepala Seksi Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram Yuslifar Artadi di Mataram, Senin, mengatakan hingga kini jumlah pasukan biru tercatat  175 orang, akan ditambah 175 orang lagi, sehingga berjumlah 350 orang.

     "Kami sudah mengusulkan penambahan 175 orang petugas pasukan biru, karena jumlah petugas yang ada sekarang  tidak mampu menangani pembersihan drainase yang cukup panjang di Kota Mataram," ujarnya.

     Kondisi ini mengakibatkan pada musim hujan  banyak saluran air tersumbat  yang mengakibatkan sejumlah permukiman dan beberapa ruas jalan terendam air.

     Menurut dia, secara keseluruhan panjang drainase di Kota Mataram mencapai 102.480 meter, terdiri atas drainase primer 33.000 meter, drainase skunder 31.800 meter dan drainase tersier 37.680 meter.

     "Idealnya untuk menangani drainase tersebut diperlukan penambahan jumlah pasukan biru, karena itu kami mengharapkan usulan penambahan jumlah petugas kebersihan saluran air pada 2011  dikabulkan oleh DPRD Kota Mataram, " ujarnya.

     Dia mengatakan, sejumlah permukiman dan ruas jalan di Kota Mataram selalu terendam air pada setiap musim hujan, ini disebabkan banyak hal, antara lain drainase di Kota Mataram awalnya merupakan saluran irigasi yang ukuran di bagian hilirnya sempit, berbeda dengan ukuran saluran drainase dari hulu sampai ke hilir semakin lebar.

     Untuk mengubah saluran irigasi menjadi saluran drainase relatif sulit, karena ketersediaan lahan semakin sempit sehubungan dengan kian padatnya penduduk.

     Yuslifar  mengatakan, persoalan lain yang menyebabkan kompleksnya masalah  drainase di Kota Mataram adalah perilaku masyarakat yang membuang sampah di saluran air, sebagian warga menjadikan drainase sebagai "bak sampah".

     "Untuk mengatasi persoalan tersebut Pemkot Mataram bergotong royong membersihkan saluran air  setiap hari Sabtu, sekaligus untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka tidak membuang sampah di saluran air," ujarnya.

     Ia menilai untuk mengubah perilaku masyarakat yang suka membuang sampah di sembarang tempat perlu ada peraturan daerah (perda) yang melarang warga membuang sampah di saluran air dan aturan ini harus disertai sanksi berupa denda dan hukuman kurungan.

     Penutupan drainase dengan beton dan difungsikan sebagai trotoar juga mengakibatkan terjadinya penyumbatan saluran air tersebut, karena jika terjadi pendangkalan saluran relatif sulit dibersihkan. (*)