Polisi menangkap pencuri tas milik pekerja hiburan malam kawasan wisata

id pekerja hiburan malam,kawasan wisata,polsek senggigi,kasus pencurian

Polisi menangkap pencuri tas milik pekerja hiburan malam kawasan wisata

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko (kiri) didampingi anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian tas gandeng milik pekerja hiburan malam di kawasan wisata, Lombok Barat, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap pria berinisial IB (30) karena diduga mencuri tas gandeng milik seorang perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko di Lombok Barat, Rabu, mengatakan, aksi pelaku terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di tempat hiburan malam tersebut.

"Jadi rekaman CCTV-nya ini sempat viral di media sosial. Setelah kita periksa, peran pelaku berhasil terungkap dan yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya," kata Bowo.

Pelaku yang beralamat di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap dengan barang bukti hasil curiannya. Tas milik korban lengkap dengan isinya berhasil diamankan.

"Isinya berupa uang tunai Rp300 ribu, kosmetik, 'powerbank', dan HP (handphone) yang sebelumnya nomor kontak korban telah diganti, semua sudah kita amankan," ujarnya.

Bowo menjelaskan, IB melancarkan aksinya ketika berkunjung ke tempat hiburan malam tersebut di akhir pekan lalu. Tepatnya pada Minggu (20/9) dinihari, IB mengambil tas korban yang tengah berada di kursi sofa lantai dua areal "showroom ladies".

"Sekitar jam 03.00 Wita, pelaku ini memanfaatkan kondisi saat para pengunjung pada pulang. Dia naik ke lantai dua 'showroom ladies' dan melihat ada tas tak bertuan di sofa, itu dia ambil dan bawa pulang," ucapnya.

Lebih lanjut Bowo mengatakan, IB yang diamankan beserta kendaraan roda dua pribadinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, IB terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.