Pelaku tersebut yaitu MIS (35) warga Desa Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, tangkap di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Loteng.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan penangkapan MIS, pelaku pencurian uang dan HP di counter Dita Cell pancor.
Pelaku ditangkap di wilayah Batukliang Lombok Tengah, dan langsung di gelandang ke sel tahanan untuk proses pengembangan dan proses hukum, termasuk mengamankan barang bukti.
Baca juga: Maling embat tujuh HP dan uang puluhan juta dari toko di Lombok Timur
"Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Sedangkan barbuk yang diamankan dari pelaku yaitu uang Rp500 ribu sisa dari Rp40 juta yang dicuri, lima HP, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan menjalankan aksi.
Baca juga: Curi uang Rp34 juta dan HP, pelaku ditangkap sepulang dari Mataram ke Lombok Timur
Pewarta : Dimyati
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026