Mataram, 3/3 (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menargetkan pendapatan asli daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp8,3 miliar untuk mendanai pembangunan di ibu kota provinsi tersebut.
"Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut mulai tahun ini masuk dalam pajak daerah, setelah keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi. Kalau dulu dibayar di kantor pajak sebagai pemasukan negara," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram H. Lalu Sofyan Arsyad, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, dengan diberlakukannya UU yang baru tentang pajak dan retribusi daerah tersebut, menjadi peluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram.
Pemerintah Kota Mataram menargetkan PAD pada 2011 sebesar Rp52,1 miliar, meningkat 20,22 persen dibandingkan 2010 sebesar Rp41,5 miliar.
Target PAD 2011 bersumber dari pajak daerah sebesar Rp30,2 miliar, retribusi daerah Rp14,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2,6 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp4,4 miliar.
Menurut Sofyan, tingginya peningkatan target PAD Kota Mataram, karena ada objek pajak baru yang diperbolehkan menurut UU Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi, seperti pajak sarang burung walet, pajak air bawah tanah dan pajak sewa kamar kos khusus bagi pemilik kos di atas 10 kamar.
"Objek pajak baru tersebut dikuatkan dengan peraturan daerah (Perda), namun aturan itu masih dalam proses penyelesaian," ujarnya.
Objek pajak baru yang juga akan diterapkan pada 2011, kata dia, yakni pajak bagi para pedagang kaki lima (PKL). Setiap PKL yang memiliki omset minimal Rp300 ribu per hari dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Proses pemungutan pajak khusus untuk PKL di wilayah Kota Mataram akan dilakukan oleh juru pungut yang berjumlah sebanyak enam orang, yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Ampenan, Mataram dan Kecataman Cakranegara.
"PKL wajib pajak masih dalam proses pendataan untuk memastikan bahwa para wajib pajak tersebut eksis dalam mengelola usahanya. Jangan sampai dia tidak eksis, sudah disuruh bayar pajak. Kita lihat dulu perkembangannya hingga tiga bulan," ujarnya.(*)