Penjualan aset Desa Senteluk diusut penyidik kejaksaan

id penjualan aset,desa senteluk,kejari mataram

Penjualan aset Desa Senteluk diusut penyidik kejaksaan

Kepala Kejari Mataram Yusuf. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusut adanya dugaan penjualan aset milik Desa Senteluk di Kabupaten Lombok Barat, berupa tanah seluas 20,98 are.

Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengusut dugaan penjualan aset tanah milik desa itu dengan upaya pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak terkait.

"Jadi penanganannya sekarang masih dalam tahap penyelidikan," kata Yusuf.

Menurut laporannya, modus penjualan aset desa yang berada di wilayah Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, itu berkaitan dengan adanya bocoran dokumen surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah seluas 20,98 are itu bukan lagi tercatat sebagai aset negara.

"Informasinya memang demikian. Tetapi masih kita lihat dahulu di lapangan," ujarnya.

Modus penjualannya diduga dengan memanipulasi surat keterangan pelepasan hak. Hal itu sesuai dengan adanya Surat Keterangan Bupati Lombok Barat Nomor 434/2003 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada pihak ketiga.

Tanah itu diduga dijual seharga Rp600 juta di tahun 2015. Sementara Kantor Aset Lombok Barat yang kini menjadi BPKAD Lombok Barat pada tahun 2011 lalu menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Demikian juga dengan dokumen sporadik yang diterbitkan Kades Senteluk perihal status tanah.

Penjualan aset ini pun mendapat sorotan dari salah satu kelompok masyarakat. Pada Senin (14/6), mereka hadir ke Kantor Kejari Mataram dengan menggelar aksi damai. Tujuan mereka mendukung Kejari Mataram dalam menangani kasus tersebut.