Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah masih memburu satu pelaku jaringan pembuatan PCR Palsu.
"Satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus PCR palsu ini masih kita lidik," ujar Kasatreskrim Polres Loteng dalam keterangan persnya, Senin (26/7).
Baca juga: Sindikat PCR palsu di Lombok terbongkar, tiga orang diamankan satu buron
Sebelumnya, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial ARO yang akan menjadi calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), karena menggunakan surat keterangan PCR yang diduga palsu, Jumat (23/7).
Kasus ini terbongkar saat salah seorang penumpang ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP melakukan validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah itu, dimana surat tersebut merupakan hasil scanner dari komputer," katanya.
Kemudian pihak KKP langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
Baca juga: Polres Lombok Tengah menangani kasus manipulasi surat keterangan PCR
"Saat di Konfirmasi Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem," Terangnya
Setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya dengan inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu," terangnya
Sementara para pelaku dikenakan masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Junto 55 junto 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
COVID-19 ajarkan negara sisihkan anggaran untuk masa darurat
Selasa, 28 Maret 2023 4:52
Wisatawan Indonesia hanya perlu tes antigen pergi ke China
Kamis, 2 Maret 2023 21:00
Otoritas bandara Lombok akan menerapkan aturan perjalanan yang baru
Selasa, 12 Juli 2022 11:28
Bisnis PCR di Lombok Tengah masih bertahan
Selasa, 5 Juli 2022 14:31
Lima calon haji Mataram selesai menjalani tes PCR COVID-19
Rabu, 22 Juni 2022 17:02
Hasil tes PCR 389 calon haji Mataram negatif
Sabtu, 18 Juni 2022 17:13
RSUD Mataram jamin tak ada manipulasi data hasil PCR calon haji
Jumat, 17 Juni 2022 15:24
RSUD Mataram menyiapkan ruang khusus tes usap PCR calon haji
Kamis, 16 Juni 2022 15:01