Polresta Mataram mengklarifikasi penerima insentif kapitasi puskesmas

id dana kapitasi,insentif nakes,puskesmas babakan,polresta mataram

Polresta Mataram mengklarifikasi penerima insentif kapitasi puskesmas

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi para penerima insentif dari dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun anggaran 2017-2019.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis, mengatakan permintaan klarifikasi ini masih berkaitan dengan langkah penyelidik untuk menelusuri dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dananya.

"Jadi kalangan penerima insentif dana kapitasi yang kami minta klarifikasinya itu dari pegawai dan juga tenaga kontrak," kata Kadek Adi.

Dari serangkaian proses penyelidikannya, menurut Kadek Adi, sudah ada 30 pegawai penerima insentif dan tujuh tenaga kontrak yang dimintai klarifikasi. Dalam aturannya, 60 persen dari pengelolaan dana kapitasi harus dialokasikan pada jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).

"Nantinya akan kami lihat perkembangannya seperti apa, kami akan lihat dari hasil gelar perkara," ujarnya.

Sebelumnya, sudah ada 23 rekanan yang dimintai klarifikasinya. Rangkaian itu berkaitan dengan pembayaran operasional pelayanan kesehatan. Operasional ini mendapat bagian 40 persen dari total dana kapitasi.

"Jadi total saksi yang sudah diklarifikasi 60 orang dan masih akan berkembang lagi, karena masih ada pihak-pihak yang akan kami undang," ujar dia.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.