Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima petunjuk jaksa sesuai hasil penelitian berkas milik dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan Periode 2017-2019.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, membenarkan perihal adanya pengembalian berkas dengan sejumlah petunjuk tambahan dari jaksa peneliti.
"Iya, ada pengembalian berkas. Ada petunjuk yang kami terima, itu berkaitan dengan pemenuhan syarat formil dan material perkara," kata Kadek Adi.
Dia enggan membeberkan petunjuk tersebut. Dia hanya memberikan gambaran bahwa penyidik tidak kesulitan dalam memenuhi petunjuk jaksa.
"Yang jelas, petunjuk jaksa itu masih bisa diupayakan untuk segera dilengkapi penyidik. Dalam waktu dekat akan rampung dan kami limpahkan kembali ke jaksa peneliti," ujar dia.
Dua tersangka dalam kasus ini merupakan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH dilakukan penahanan pada Kamis malam (8/9). Kemudian menyusul penahanan terhadap WY, Sabtu (10/9).
Dalam kasus ini telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit kerugian negara sedikitnya Rp690 juta.
Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. Hal itu menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.