Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sejumlah perusahaan di Mataram masih ada yang merumahkan pekerjanya, kendati Mataram sudah berada di zona pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
"Dari hasil komunikasi dengan beberapa perusahaan, mereka masih merumahkan pekerjanya karena kondisi ekonomi di tengah pandemi COVID-19 belum normal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Menurutnya, perusahaan yang masih rumahkan pekerjanya rata-rata dari perhotelan, sebab tingkat kunjungan wisatawan selama pandemi COVID-19 masih di bawah 50 persen.
"Bahkan jumlah karyawan yang dirumahkan terjadi peningkatan dari sebelumnya. Contohnya, ketika PPKM level empat yang dirumahkan 12 orang, tapi saat level tiga naik menjadi 19 orang," katanya.
Sementara menyinggung terkait data riil jumlah karyawan yang masih dirumahkan, pihaknya belum bisa menyebut secara pasti. Pasalnya, pihak perusahaan sejuah ini juga belum memberikan data secara riil.
"Kita menyurati, telepon dan komunikasi dengan perusahaan-perusahan terkait jumlah pekerja yang dirumahkan, tapi dari 847 perusahaan yang mersepon baru hanya empat perusahaan," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk memudahkan dan memfasilitasi pekerja yang bermasalah, pihaknya telah membuka posko pengaduan. Akan tetapi, sejauh ini belum ada pekerja yang datang melapor.
"Mungkin para pekerja sudah memahami kondisi perusahaan masing-masing ditengah pandemi COVID-19, dan mereka sudah memiliki kesepakatan," katanya.
Berita Terkait
Disnaker sebutkan sejumlah perusahaan di Mataram masih rumahkan pekerja
Senin, 30 Agustus 2021 7:36
PTNNT Akan Rumahkan Karyawan
Senin, 5 Mei 2014 17:25
Newmont siapkan rencana darurat rumahkan karyawan
Senin, 17 Februari 2014 16:40
PEMKAB DOMPU BATAL RUMAHKAN RIBUAN TENAGA HONORER
Jumat, 8 Juli 2011 8:21
TIDAK ADA HOTEL DI NTB RUMAHKAN KARYAWAN
Selasa, 29 Desember 2009 13:32
Stigma membuat pekerja seks rentan jadi korban femisida
Rabu, 4 Desember 2024 5:34
IOJI apresiasi putusan MK teguhkan pelaut migran
Selasa, 3 Desember 2024 19:52
Wamen Christina tekankan PMI bekerja secara prosedural
Selasa, 3 Desember 2024 6:11