RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH FORUM LLAJ MASIH DI SETNEG

id

     Mataram, 22/6 (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudirman Lambali, mengatakan, rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang forum lalu lintas dan angkutan jalan, masih di tangan Sekretaris Negara.

     "Satu rancangan Peraturan Pemerintah sudah di meja Presiden, satunya lagi masih di tangan Setneg (Sekretaris Negara)," kata Lambali, kepada wartawan di sela-sela  sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.  

     Ia mengatakan, pemerintah tengah menggodok sedikitnya 12 Peraturan Pemerintah (PP) pendukung Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     Dua belas PP itu dibutuhkan untuk mempertegas pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu, dengan maksud memberi kepastian hukum dalam pengaturannya.

     PP pendukung Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang lebih dulu dibahas yakni yang mengatur tentang manajemen lalu lintas, kemudian yang mengatur tentang forum lalu lintas dan angkutan jalan.

     "Pembuatan PP itu tidak boleh terburu-buru, agar hasilnya yang terbaik. Tahun ini ditargetkan lima atau enam PP yang akan dirampungkan," ujarnya.

     Menurut dia, sambil menunggu terbitnya berbagai peraturan pemerintah itu, berbagai pihak terkait diharuskan terus melakukan sosialisasi agar dipahami berbagai komponen masyarakat.

     Sosialisasi  itu bertujuan memperbanyak jumlah masyarakat yang mengetahui adanya Undang Undang LLAJ yang baru sebagai pengganti Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992.

     Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang diundangkan Juni 2009, yang dilaksanakan di Kabupaten Lombok Barat itu merupakan salah satu dari program sosialisasi tim pusat di berbagai daerah di Indonesia secara berkelanjutan, dalam tahun ini.

     Sebelumnya, tim pusat menyosialisasikannya di Kota Purwokerto, Cirebon, Solo, Kota Malang. Berikutnya, di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

     Tim pusat itu terdiri dari pejabat lintas kementerian, selain Kementerian Perhubungan, juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Ristek), Polri dan Komisi V DPR.  

     Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 itu dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi terkait, seperti urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh Kementerian PU, khususnya bidang yang bertanggung jawab.

     Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh Kementerian Perhubungan, khususnya bidang bertanggung jawab.

     Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan oleh Kementerian Perindustrian, dan urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas angkutan jalan oleh Kementerian Negara Ristek.

     Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, oeprasional manajemen dan rekayasan lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian. (*)