Ditresnarkoba Polda NTB sita satu ons sabu di Gunungsari

id satu ons sabu,undercover buy,polda ntb

Ditresnarkoba Polda NTB sita satu ons sabu di Gunungsari

Petugas kepolisian tanpa seragam dinas bersama saksi dari aparatur desa menginterogasi pelaku yang tertangkap ketika melakukan transaksi satu ons lebih sabu di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Minggu malam (12/12/2021). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menyita satu ons lebih sabu di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, barang bukti narkoba berhasil disita dari seorang pelaku berinisial MH alias Kete asal Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Penangkapan yang bersangkutan dengan barang bukti satu ons lebih berhasil terlaksana dengan mekanisme penangkapan 'Undercover Buy'," kata Helmi.

Helmi menjelaskan, "Undercover Buy" merupakan salah satu mekanisme kepolisian dalam aksi pengungkapan kasus, yakni dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Jadi saat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar jadi pembeli, pelaku ini menyerahkan barang, langsung ditangkap," ujarnya.

Ketika aksi penangkapan berlangsung pada Minggu (12/12) malam, di jalan raya wilayah Gunungsari, pelaku sempat berupaya kabur. Barang bukti berupa satu ons lebih dalam bungkusan plastik bening dibuangnya.

"Memang sempat berupaya kabur dan dikejar di jalan, tetapi berkat kelihaian anggota di lapangan, aksinya berhasil digagalkan," ucap dia.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB. Asal usul barang telah diungkapkan pelaku ke hadapan penyidik. Polisi pun kini mengantongi identitas seorang pria yang terindikasi sebagai pemilik barang.

"Minggu (12/12) malam itu sempat tim langsung bergerak ke rumah yang katanya pemilik barang di Sesela. Tetapi saat tim geledah, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat," kata Helmi.

Meskipun demikian, Helmi memastikan anggotanya masih melakukan penelusuran di lapangan dan untuk MH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.