Polisi mengembangkan kasus pasutri miliki satu ons sabu-sabu ke arah TPPU

id pasutri,peredaran narkoba,tppu

Polisi mengembangkan kasus pasutri miliki satu ons sabu-sabu ke arah TPPU

Kapolresta Mataram Kombes Polisi Mustofa (kedua kiri) bersama Kepala Satresnarkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kedua kanan) dan jajaran kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba satu ons sabu-sabu di Mataram, NTB, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembangkan penanganan kasus pasangan suami istri yang tertangkap dengan kepemilikan satu ons sabu-sabu ke arah tindak pidana pencucian uang.

"Jadi, hasil penangkapan pasutri (pasangan suami istri) pada Kamis (29/9) kemarin itu kami dalami ke arah TPPU karena ada bukti yang menguatkan dugaan mereka terlibat dalam jaringan peredaran dari luar daerah," kata Kepala Satreskoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.

Pasutri berinisial IS dan SM tertangkap di rumahnya di wilayah Karang Pule, Kota Mataram, bersama dua rekannya, IH dan HP. Polisi melakukan penangkapan berdasarkan hasil penelusuran informasi dari masyarakat.

Penangkapan mereka juga dikuatkan dengan temuan barang bukti sabu-sabu di salah satu kamar rumah dan saku celana IS. Petugas menemukan sabu-sabu dalam belasan paket siap edar dan satu klip plastik bening yang berat sekitar 70 gram.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yogi, terungkap asal barang tersebut dari luar daerah. IS bersama istrinya bertugas mengedarkan sabu-sabu untuk wilayah pemasaran di Kota Mataram.

Kepada polisi, tersangka IS mengaku mendapat keuntungan Rp300 ribu dalam penjualan satu gram sabu-sabu. "Kalau dikalkulasikan dengan barang bukti yang kami sita, keuntungan mereka bisa mencapai Rp30 juta," ujarnya.

Dari pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap modus penjualan sabu-sabu oleh pasutri tersebut. Mereka menyimpan sabu-sabu menjadi satu kemasan di dalam tanah.

"Jadi, ketika ada pemesan, baru mereka keluarkan barang (dalam tanah) dan kemas sesuai pesanan," jelas Yogi.

Dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa IS memiliki catatan kriminal pada tahun 2018. Dia pernah menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus peredaran narkoba.

"Tahun 2018 mulai jalani hukuman dan tahun ini bebas," tambahnya.

Penyidik telah menetapkan IS bersama istri sebagai tersangka karena melanggar pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri tersebut kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Mengenai dua rekannya, IH dan HP, diketahui hanya sebagai pengguna narkoba. Penyidik pun sudah menindaklanjuti ke proses rehabilitasi.