Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Usman, Mantan Kepala Desa Jala, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terbukti korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, salah satunya terkait pengerjaan proyek pembuatan 10 sumur.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Usman terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri dan atau menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsideir," kata Adda'watul Islamiyyah, JPU yang mewakili membacakan tuntutan Usman ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin.
Dakwaan subsider terdakwa Usman berkaitan dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dengan menyatakan Usman terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan JPU menjatuhkan pidana demikian, melihat upaya Usman yang telah membayar uang pengganti kerugian negara hasil hitung Inspektorat Dompu senilai Rp193 juta.
"Selama sidang berlangsung, terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara dan telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Dompu. Maka dari itu, diminta untuk disita dan dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukum, Syarifuddin Lakuy, mengajukan permohonannya untuk memberikan tanggapan.
"Mohon waktu sepekan untuk ajukan pledoi (nota pembelaan)," ujar Syarifuddin.
Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih yang mendengar tanggapan demikian menetapkan menunda sidang untuk selanjutnya akan digelar kembali dengan agenda mendengarkan materi pledoi terdakwa pada Senin (27/12).
Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, pada tahun 2018 menerima pengelolaan ADD dan DD senilai Rp1,721 miliar. Dari anggaran tersebut terdapat pengerjaan proyek pembuatan 10 sumur untuk masyarakat.
Dari pengerjaannya, Tim Audit Inspektorat Dompu menemukan kejanggalan dalam realisasi proyek hingga muncul kerugian yang nilainya mencapai Rp70 juta. Kerugian muncul dari pengerjaan 7 sumur yang tertimbun tanah akibat hujan dan banjir.
Berita Terkait
Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Poltekkes Mataram 7 tahun 6 bulan penjara
Senin, 25 Maret 2024 19:38
Terdakwa korupsi dana nasabah BPR NTB dituntut 5 tahun penjara
Rabu, 21 Februari 2024 15:52
Jaksa tuntut PPK pengadaan "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:36
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23
Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Senin, 15 Januari 2024 17:37
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi
Senin, 15 Januari 2024 17:08
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Jumat, 22 Desember 2023 18:16