BPJAMSOSTEK NTB siap memberikan layanan manfaat program JKP

id BPJAMSOSTEK NTB,Program JKP,BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK NTB siap memberikan layanan manfaat program JKP

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat. ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Nusa Tenggara Barat siap memberikan layanan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bagi pekerja yang terkena PHK dan belum mencapai usia pensiun, kami sudah menyiapkan program JKP sebagai program pengganti karena tidak bisa mengambil manfaat dana jaminan hari tua (JHT) sebelum usia 56 tahun," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Jumat.

Hal itu dikatakan Adventus dalam rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, asosiasi buruh dan asosiasi pengusaha di NTB.

Ia menyebutkan adapun manfaat program JKP berupa dana santunan selama tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian pada tiga bulan kedua sebesar 25 persen.

Mantan pekerja juga mendapat manfaat berupa pelatihan keterampilan lain yang bisa mendukung untuk mendapatkan pekerjaan lagi atau berwirausaha. Selain itu, mendapatkan informasi lapangan pekerjaan atau lowongan kerja.

"Untuk manfaat pembayaran santunan selama enam bulan diberikan oleh BPJAMSOSTEK, kalau untuk manfaat JKP berupa pelatihan dan informasi lowongan kerja disajikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Adventus.

Ia mengatakan terhitung mulai 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP dapat diajukan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, kata Adventus, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia, termasuk NTB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Ada empat program BPJAMSOSTEK yang bisa diikuti peserta, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan ditambah jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN," ujarnya.

Ia mengatakan hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.