HENDARDI: LPSK PERLU BERIKAN PERLINDUNGAN BAGI NAZARUDDIN

id

          Jakarta, (ANTARA) - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk kepolisian harus memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin bila nanti tiba di Indonesia.          "Secepatnya Nazaruddin dibawa kembali ke Tanah Air agar segera di proses secara hukum. Nazaruddin pun perlu dilindungi karena pernah menyebutkan keterlibatan sejumlah petinggi Demokrat dan pejabat pemerintah dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang," kata Hendardi di Jakarta (8/8).          Ia mengharapkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin nantinya dilakukan secara transparans agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak terkait yang disebutkan terlibat.          Hendardi mengatakan, masa depan Demokrat dipastikan akan mengalami dinamika serius terkait penangkapan orang yang diduga M. Nazaruddin, pasalnya serangan Nazaruddin selama ini, yang diyakininya sesuai fakta dan didukung bukti-bukti dokumen menyentuh seluruh elemen inti Demokrat.          "Ini hal yang baik untuk membuat partai politik jera melakukan korupsi untuk biaya politik," ujarnya.          Ia juga mengingatkan agar KPK betul-betul dikawal untuk memastikan KPK tidak bernegosiasi dengan penguasa menyelamatkan citra Demokrat.          Sementara untuk tidak merugikan publik, para petinggi Demokrat diimbau untuk tidak membuat gaduh republik dengan berbagai penyangkalan yang tidak bermutu.          "Semua tudingan Nazaruddin harus diarahkan agar dibuka di pengadilan, sehingga kecil kemungkinan negosiasi," tuturnya.          Terkait keterlibatan pimpinan KPK dengan kasus Nazaruddin, Komite Etik KPK harus mempercepat pemeriksaan pimpinan KPK, sehingga penangkapan Nazaruddin tidak sia-sia bagi penegakan hukum karena diperiksa oleh pimpinan KPK yang juga bermasalah.          Sebelumnya, Kepolisian Negara RI bekerja sama dengan interpol menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Cartagena, Kolumbia.          "Saya baru tahu tadi jam 08.00 WIB, Pak Kapolri (Jenderal Polisi Timur Pradopo, red) melaporkan jam 10.00 WIB ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red). Tim kita yang berada di sana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.          Irjen  Polisi Anton mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu tim yang berjumlah tiga orang kembali dari negara Nazaruddin ditangkap.          Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang,  berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).          Mabes Polri telah menerbitkan "red notice" (buronan internasional)untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol.          Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan bahwa mantan bendahara Partai Demokrat yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolumbia.          Menko Polhukam menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin sore. Hingga berita ini diturunkan keterangan pers masih berlangsung.          Menurut Djoko, Nazaruddin tertangkap atas kerja sama Kepolisian RI dengan Interpol. Saat ini Duta Besar RI di Kolumbia telah mengidentifikasi yang bersangkutan dan menyebutkan jika ciri-ciri fisik yang bersangkutan sama dengan Nazaruddin.          Usai menerima laporan Menko Polhukam tersebut, Presiden Yudhoyono minta agar keselamatan Nazaruddin benar-benar dijaga, sehingga bisa secepatnya tiba di Tanah Air. (*)