GUBERNUR NTB YAKIN NEWMONT LAKSANAKAN PUTUSAN ARBITRASE

id

     Mataram, 2/4 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H.M. Zainul Majdi menyatakan yakin PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan melaksanakan putusan arbitrase mengenai kewajiban divestasi sebesar 17 persen dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan selama 180 hari.

     "Insya Allah PT NNT akan melaksanakan kewajiban divestasi sebagaimana putusan arbitrase, sebaiknya kita tunggu realisasinya," katanya di Mataram, Kamis, ketika ditanya wartawan mengenai apakah perusahaan pertambangan tersebut benar-benar melaksanakan divestasi dalam batas waktu 180 hari.

     Dia mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu realisasi 10 persen saham PT NNT, bahkan kalau  mungkin 17 persen saham tersebut seluruhnya diserahkan ke pemerintah daerah (pemda).

     Zainul mengatakan, pemda tidak memiliki dana untuk membeli saham tersebut, karena itu pihaknya siap bermitra dengan perusahaan yang berminat, dan tentunya kerja sama ini harus saling menguntungkan.

     "Kami siap bermitra dengan perusahaan yang berminat dan saling menguntungkan,  prosedurnya harus dilakukan transparan. Namun sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan berminat bekerja sama membeli saham PT NNT," ujarnya.

     Menurut dia, perusahaan yang menjadi mitra dengan pemda dalam pembelian saham PT NNT tersebut harus "friendly".

     Putusan yang memenangkan Pemerintah Indonesia atas sengketa divestasi saham PT NNT tersebut diambil tiga arbiter, yakni arbiter bersama Robert Primer asal Swiss, arbiter pemerintah M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

     Sesuai putusan yang diambil, PT NNT diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.

     Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen di antaranya merupakan hak pemerintah daerah, yakni tiga persen hak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan tujuh persen lainnya Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.

     Sebanyak 10 persen saham itu terdiri atas tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS.(*)