HAKIM PERIKSA ULANG MANTAN SEKWAN DPRD NTB

id

          Mataram, 7/4 (ANTARA) - Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana APBD NTB 2003, Senin (13/4) mendatang.

         Pada sidang kasus itu sebagai terdakwa Lalu Serinata mantan Gubernur NTB.

         "Mantan sekwan itu dihadirkan lagi dalam persidangan karena banyak saksi menyebut nama dia sebagai pihak yang bertanggungjawab," kata ketua majelis hakim yang menangani perkara Serinata, Putu Suika di Mataram, Selasa.

         Menurut Suika yang mendampingi Ketua PN Mataram Suryanto, mantan sekwan DPRD NTB tersebut perlu dihadirkan lagi untuk ditanyai berbagai hal yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan dana APBD NTB yang dinyatakan bermasalah itu.

         Selain mantan sekwan DPRD NTB, majelis hakim juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD NTB Lalu Suparto terkait pertanggungjawaban dana APBD tersebut.

         Padahal, mantan sekwan DPRD NTB dan mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD NTB itu sudah pernah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Serinata pada 29 Janauari 2009.

         Serinata didakwa terlibat tindak pidana korupsi secara "berjamaah" ketika menjabat Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 sekaligus sebagai ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) secara "ex officio".

         Ia didakwa berlapis, yakni melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp7,5 miliar lebih, dan sebesar Rp2,5 miliar lebih pada dakwaan kedua, sehingga total kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

         "Dua orang saksi itu akan dihadirkan lagi, dan sudah dijadwalkan pada 13 April mendatang, karena jadwal sidang Kamis (9/4) nanti bersamaan dengan hari pemungutan suara pemilu legislatif," katanya.

         Suika mengatakan pihaknya tidak harus memeriksa 56 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Serinata itu.

         Selama proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa, sehingga masih ada 20 saksi lainnya yang belum diperiksa.

         Puluhan saksi versi JPU tersebut merupakan pimpinan dan anggota DPRD NTB periode 1999-2003, dan sejumlah mantan pejabat eksekutif di setwan maupun sekretraiat daerah (setda).

         Namun, Suika selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara itu menghendaki pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan lebih difokuskan kepada saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan gubernur NTB Harun Al Rasyid (Gubernur NTB periode 1997-2003).

         Fokus pemeriksaan saksi lainnya yakni mantan sekwan DPRD NTB dan mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD NTB.

         "Setelah itu kami (majelis hakim) persilakan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi meringankan jika dikehendaki, kemudian baru memasuki tahapan lanjutan sidang perkara dugaan korupsi ini," katanya.(*)