Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai awal Juli ini mencairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu yang jumlahnya mencapai Rp78 miliar. "Awal Juli ini sudah kita cairkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Selasa.
Ia menyebutkan, dari alokasi anggaran Rp78 miliar itu, 30 persen diperuntukkan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya mencapai Rp9 miliar, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp69 miliar. "Jadi, dana Rp78 miliar itu, Rp9 miliar untuk membayar TPP dan selebihnya untuk membayar gaji ke-13," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tahun 2021, jumlah ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebanyak 13.295 orang. Terdiri dari jabatan fungsional tertentu sebanyak 7.417 orang, jabatan fungsional umum 5.150 orang dan jabatan struktural 728 orang.
Baca juga: Pemprov NTB raih tujuh penghargaan ajang Dewan Masjid Indonesia Awards 2022
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Sudarmanto mengatakan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu seluruh aparatur negara terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini guna membiayai putra /putri mereka yang akan masuk sekolah," ujarnya.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sudarmanto mengatakan, adapun kebijakan pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 pada seluruh Satuan Kerja di NTB diatur dengan beberapa ketentuan. Di antaranya diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Pemprov NTB ajak warga melestarikan bahasa daerah
"Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Basis pembayaran THR Tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni 2022," katanya.
Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan untuk Provinsi NTB, gaji ke-13 tahun 2022 akan dibayarkan kepada PNS Pusat sebanyak 26.667 pegawai, dengan rincian ASN Kementerian atau Lembaga Negara sebanyak 13.045 pegawai, Polri sebanyak 9.929 anggota, dan TNI sebanyak 3.392 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja. Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp124,46 miliar.
Berita Terkait
Museum Negeri NTB pamerkan koleksi terbaru hibah Kesultanan Sumbawa
Rabu, 18 Desember 2024 20:42
NTB raih juara I nasional anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 18 Desember 2024 18:07
PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:00
Bandara Lombok tingkatkan pelayanan jelang Nataru 2025
Rabu, 18 Desember 2024 16:58
Kajati NTB tagih hasil audit inspektorat terkait Motocross 2023
Rabu, 18 Desember 2024 15:10
Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 15:09
Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Rabu, 18 Desember 2024 15:07
Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat
Rabu, 18 Desember 2024 14:10