Bayi 14 bulan di Bima kehilangan tangan, Puluhan nakes dan dokter diperiksa

id Bayi Arumi, Kasus Malapraktik Pasien, Majelis Disiplin Profesi, Nakes, Named, Kabupaten Bima

Bayi 14 bulan di Bima kehilangan tangan, Puluhan nakes dan dokter diperiksa

Tiga orang Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Kesehatan dan Medis memeriksa 89 orang Perawat dan Dokter di Kabupaten Bima, yang dilaporkan atas kasus dugaan malapraktik pada bayi Arumi. (Dok. Dikes Kabupaten Bima)

Bima (ANTARA) - Sebanyak 89 tenaga kesehatan dan dokter di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan tangan kanan, bayi berusia 14 bulan bernama Arumi Aghnia Azkayra, hingga diamputasi.

"Total yang diperiksa MDP sebanyak 89 orang. Mereka terdiri atas pihak teradu maupun saksi," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi kepada ANTARA, Selasa.

Dikatakannya, pemeriksaan tidak hanya menyasar nakes dan dokter dari Puskesmas Bolo, tempat awal pasien ditangani. Tetapi juga dari RS Sondosia dan RSUD Bima.

"Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan memakan waktu panjang, hingga pukul 01.00 dini hari tadi," jelasnya.

Baca juga: Puluhan nakes dan dokter di Bima hadapi sidang atas dugaan malapraktik

Lebih lanjut Ashadi memaparkan, ke-89 orang itu terdiri dari 27 dari Puskesmas Bolo, 24 dari RSUD Sondosia dan 38 dari RSUD Bima.

"Mereka yang di periksa dari PKM Bolo (Kepala Puskesmas, 4 Dokter, 7 Perawat sebagai teradu dan 16 Nakes sebagai saksi). RS Sondosia (Direktur, 6 dokter, 11 Nakes sebagai teradu dan 5 orang Nakes sebagai saksi)," rincinya

"Dan untuk RSUD Bima (Direktur, 3 Dokter, 2 Perawat sebagai Teradu dan sebagai saksi 12 Dokter dan 18 Perawat," sambungnya.

Disinggung apa saja materi pemeriksaan, Ashadi menyebutkan, pihaknya hanya diminta untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut oleh MDP.

"Kami (Dikes) tidak tahu menahu terkait apa saja yang ditanyakan, pada prinsipnya kami hanya memfasilitasinya saja," tegasnya.

Baca juga: Polres Bima menelusuri dugaan malapraktik akibatkan bayi diamputasi

"Itu sesuai surat Permohonan Fasilitasi Persidangan MDP Nomor MD. 01.01/MDP/901/VII/2025 tanggal 17 Juli," tambahnya.

Selanjutnya, pasca pemeriksaan tersebut pihaknya kini menunggu hasil dan rekomendasi dari MDP terkait kemungkinan pelanggaran disiplin dan kode etik pihak-pihak yang diperiksa tersebut.

“Setelah ini, MDP akan melanjutkan proses sidang di RSUD Provinsi NTB di Mataram,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal saat bayi Arumi dibawa orang tuanya ke Puskesmas Bolo dengan keluhan demam. Ketika berada di Puskesmas Bolo, petugas medis memasang infus. Namun beberapa hari kemudian tangan Arumi membengkak. Sehingga dirujuk ke RS Sondosia.

Meski mendapat penanganan intensif dari tim medis RSUD Sondosia, kondisi pasien tak kunjung membaik dan dirujuk ke RSUD Bima untuk operasi. Setelah menjalani operasi di RSUD Bima, pihak keluarga disarankan untuk membawa pasien ke RSUP NTB untuk mengecek apakah kondisi jari jemarinya masih berfungsi.

Di sana, tim medis kemudian mengobservasi luka pada bagian tangan Arumi yang kondisinya sudah menghitam, hingga dilakukan amputasi.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.