Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, kebijakan pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional perlu edukasi agar bisa diterapkan.
"Kendala kita di lapangan, masyarakat kita di pasar tradisional masih awam informasi dan teknologi (IT). Kok ribet ya bu, lebih baik ya kita beli minyak kemasan," kata Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sriwahyunida di Mataram, Rabu.
Terkait dengan itu, sambungnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi secara bertahap sebelum dilakukan sosialisasi dan kebijakan itu diterapkan secara masif. Untuk target pertama, pihaknya akan mendatangi para distributor agen minyak goreng curah dan meminta tanggapan mereka menggunakan sistem pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi.
Setelah ke distributor, barulah ke agen, dan terakhir ke masyarakat. Jika tanggapan mereka baik dan menerima maka pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan. "Jadi kita telusuri dulu, dan untuk saat ini belum bisa terapkan," katanya.
Selama ini, tambahnya, untuk pembelian minyak goreng curah dalam setiap kegiatan operasi pasar masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Baca juga: Booster shot to be made mobility requirement in two weeks
Baca juga: Pembelian minyak goreng, warga Mataram harus gunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK
Menurutnya, pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pembatasan dan pengawasan dengan menggunakan KTP masih memungkinkan diterapkan sebab rata-rata masyarakat sudah bisa mengerti.
"Apalagi, informasi yang kita terima jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan KTP. Jadi kalau memungkinkan masyarakat kita bisa tetap pakai KTP," katanya.
Sri menambahkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK diterapkan pemerintah untuk membatasi pembelian, antisipasi penyelewengan minyak, serta pengendalian harga.
Pasalnya, hingga saat ini harga minyak goreng curah di pasar tradisional rata-rata masih di atas Rp18.000 per kilogram.
"Karena itu, pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, bisa sesuai HET, lebih terkontrol dan tepat sasaran dengan maksimal pembelian 10 kilogram," katanya.