Polda NTB atensi laporan dugaan penerimaan suap anggota narkoba

id dugaan suap,anggota polri,penghentian kasus,laporan

Polda NTB atensi laporan dugaan penerimaan suap anggota narkoba

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberi atensi terhadap salah satu laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan suap oknum anggota berinisial AH untuk menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba seorang pria asal Aikmal, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MIG alias Gun.

"Kami akan menindak tegas bila mana yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana. Kami atensi kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu.

Sebagai bentuk atensi kepolisian dalam persoalan ini, Artanto akan mengecek laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB.

"Nanti itu (laporan masyarakat) harus diteliti dan selidiki dahulu. Jadi saya perlu cek aduan itu, apakah sudah benar masuk atau belum," ujarnya.

Laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan suap oknum anggota tersebut datang dari ibu kandung Gun, Yuliana Herawati, asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Yuliana yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan dirinya telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda NTB.

"Kemarin laporan saya masuk. Kalau tidak salah, langsung ke propam," kata Yuliana.

Dalam laporan, Yuliana meminta Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto untuk mengambil sikap terhadap oknum anggota AH yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara milik anaknya, Gun.

Oknum anggota AH dalam laporan Yuliana, diduga menerima suap senilai Rp60 juta. AH disebut oleh Yuliana sebagai salah seorang anggota yang terlibat dalam aksi penangkapan Gun pada April 2021.

Yuliana pun mengaku kenal dengan AH dari salah seorang rekannya. "Ada teman saya yang kenal dengan AH. Teman yang mengenalkan ini bercerita kalau AH yang menangkap anak saya (Gun)," ucap dia.

Dengan mendapat informasi demikian, Yuliana menjalin komunikasi dengan AH sampai akhirnya menjanjikan Yuliana agar Gun lepas dari ancaman hukum.

Janji tersebut diberikan AH dengan syarat penyerahan uang Rp60 juta. Yuliana pun menyepakati hal tersebut dan memberikan uang kepada AH secara bertahap.

"Bertahap saya kasihnya. Ada yang saya kasih langsung tunai, ada yang transfer," ujarnya.

Yuliana mengaku uang yang diberikan secara tunai kepada AH diantarkan langsung ke rumahnya di wilayah Kota Mataram.

"Kalau yang transfer saya kirim ke rekening dia (AH). Bukti (transfer), ada saya pegang," kata Yuliana.

Namun, upaya Yuliana tersebut tidak membuahkan hasil. Penanganan kasus anak kandungnya, Gun, tetap berlanjut hingga ke proses persidangan yang kini sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Boro-boro bisa dibantu. Malah lanjut sampai sidang," ujar dia.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, Gun tertangkap bersama seorang rekannya di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Lombok Barat. Gun bersama rekannya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram.

Dari penelusuran laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Gun kini telah sampai di tahap kasasi Mahkamah Agung. Jaksa penuntut umum tercatat sebagai pihak yang mengajukan kasasi.

Sebelumnya, pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan pada tingkat pertama.

Putusan di pengadilan tingkat pertama tersebut menyatakan Gun terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.