IPHI BERHARAP PEMERINTAH TAMBAH SYARAT PENDAFTARAN HAJI

id

     Mataram, 11/3 (ANTARA) - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia berharap pemerintah menambah sejumlah syarat pendaftaran jemaah haji, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas haji.  

     "Sebaiknya pemerintah memberlakukan syarat mampu dalam pendaftaran jemaah haji. Mampu dalam pengertian bukan hanya biaya, tetapi juga dari aspek ilmu dan pengetahuan agama," kata Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H Kurdi Mustofa, usai pelantikan Pengurus Wilayah (PW) IPHI Nusa Tenggara Barat (NTB) masa bhakti 2012-2017, di Mataram, Minggu.

     Mayjen (Purnawirawan) TNI itu melantik H M Sukiman Azmi sebagai  kata Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) NTB masa bhakti 2012-2017, berdasarkan Surat Keputusan PP IPHI Nomor: 3.131/skep/PP-IPHI/II/2012, tertanggal 2 Februari 2012.   

     Kurdi mengatakan, ukuran pengetahuan agama seorang calon jemaah haji dapat dilihat dari proses manasik haji, yang diselenggarakan lebih awal agar dapat menghasilkan calon-calon haji yang lebih berkualitas.

     "Dalam proses manasik haji, perlu ada uji membaca Al Quran, dan pengetahuan lainnya. Bagi yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat manasik yang berguna saat pendaftaran calon jamaah haji," ujarnya.

     Syarat mampu lainnya, kata Kurdi, yakni kemampuan finansial yang terukur yang berarti seorang calon jemaah haji harus memastikan diri telah memenuhi semua kebutuhan hidup orang yang ditinggalkannya saat berhaji.

     Hal itu erat kaitannya dengan tingkah laku calon jemaah haji tertentu, yang hanya karena ingin mengejar prestise haji kemudian nekat berhutang, atau mendahulukan kebutuhan biaya haji daripada pendidikan anak-anaknya.

     Hanya saja, harapan IPHI itu masih harus dikomunikasikan dengan Kementerian Agama, agar dapat mengubah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Proedur dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji.

     PMA itu belum mengakomodasi syarat pengetahuan agama bagi calon jemaah haji, sehingga patut ditindaklanjuti.

     "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah, maksudnya agar para calon jemaah haji juga termotivasi untuk meningkatkan pengetahuan agama. Ekstrimnya, kalau mau berhaji harus bisa baca Al Quran dulu. Kewajiban membaca Al Quran itu perintah agama," ujarnya.

     Kurdi juga menyatakan bahwa IPHI mendukung usulan Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penghentian sementara (moratorium) pendaftaran calon haji lantaran pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

     Namun, moratorium itu tidak harus berlaku sampai semua daftar tunggu calon haji terselesaikan, karena akan dapat menghapus peluang calon jemaah haji yang sudah berusia lanjut.

     "Moratorium pendaftaran haji boleh-boleh saja, asalkan tidak sampai habis daftar tunggu. Harus ada dispensasi kepada calon jemaah haji yang telah berusia 65 tahun ke atas. Karena, kalau moratoriumnya tidak terbatas waktu, nanti akan mencuat persoalan baru," ujarnya. (*)