Pembunuhan guru TK di Lombok Barat terjadi tiga hari sebelum jenazah ditemukan

id Pembunuhan,Guru,Lombok Barat

Pembunuhan guru TK di Lombok Barat terjadi tiga hari sebelum jenazah ditemukan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di Gunung Sari, Lombok Barat diketahui terjadi tiga hari sebelum jenazah ditemukan.

terjadilah selisih paham lalu proses penganiayaan berujung hilangnya nyawa seorang perempuan
Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di Gunung Sari, Lombok Barat diketahui terjadi tiga hari sebelum jenazah ditemukan.

"Kami berkesimpulan bahwa peristiwa pidana itu terjadi di interval pukul 10.00 wita sampai 11.00 Wita," ujar Kadek di sela-sela gelar perkara kasus pembunuhan tersebut di Gunung Sari, Lombok Barat, Selasa.

Waktu dari peristiwa tindak pidana tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi, dari hasil analisa CCTV, kami temukan sebuah fakta bahwa pada 26 Juli 2022, pukul 09.55 Wita, pelaku ini kelihatan masuk ke rumah, kemudian mendekati pukul 12.00 wita, pelaku ke luar dari rumah," ucapnya.

Pada hari kejadian, Selasa (26/7), pelaku yang berprofesi sebagai mandor bangunan datang mengecek pekerjaan di depan rumah korban. Pada kesempatan itu, pelaku menyempatkan diri menemui korban yang sedang memasak di rumah. Mereka mengobrol dan bersenda gurau hingga melakukan hubungan badan.

"Setelah melakukan hubungan badan, terjadilah selisih paham lalu proses penganiayaan berujung hilangnya nyawa seorang perempuan," kata Kadek.

Kadek memastikan, adegan penganiayaan terhadap korban dalam konstruksi kasus sudah sesuai dengan hasil autopsi jenazah H.

"Dari hasil autopsi terdapat beberapa luka lebam di wajah terutama, dan juga benturan di kepala yang mana sinkron dengan keterangan tersangka S bahwa korban terbentur di dinding kamar mandi,"ungkap Kadek.

Adapun tersangka, telah dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.