PEMPROV NTB TINGKATKAN PENGAWASAN AKTIVITAS LSM

id

     Mataram, 3/5 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya, terutama yang ditengarai bermasalah atau tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.

     "Pengawasan makin ditingkatkan, karena ada indikasi LSM bermasalah, yang keberadannya tidak membantu kemajuan pembangunan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ridwan Hidayat, di Mataram, Kamis.

     Ia mengatakan, pengawasan terhadap LSM dan ormas itu mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No 8 Tahun 1985.

     UU ini secara eksplisif  memberikan pengakuan terhadap keberadaan LSM sebagai wadah partisipasi masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di negara Indonesia.

     UU tersebut mewajibkan pengelola LSM dan ormas lainnya untuk mendaftarkan diri di lembaga teknis pemerintahan daerah.  

     "Harus terdaftar agar keberadaan LSM dan ormas lainnya itu diketahui pemerintah, dan aktivitasnya pun terpantau. Juga, akan terevaluasi apakah kehadiran LSM dan ormas lainnya itu bermanfaat bagi masyarakat atau tidak," ujarnya.

     Sejauh ini, kata Ridwan, LSM baik yang berbentuk lembaga, yayasan, maupun forum yang terdaftar di Bakesbangpoldagri NTB, dan telah memenuhi syarat administrasi mencapai 180 unit, termasuk lima LSM dengan dukungan dana asing.

     Sementara yang terpantau melalui aktivitasnya di lapangan dapat mencapai ribuan unit sehingga dipastikan banyak LSM dan ormas yang belum terdaftar di lembaga teknis pemerintah daerah.         

     "Ada LSM bermasalah dalam pertanggungjawaban anggaran, ada pula yang hanya bermodalkan stempel tanpa kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat banyak, sehingga pengawasannya lebih diperketat," ujarnya.

     Ridwan mengaku tidak bosan-bosannya mengimbau pengelola LSM dan ormas agar mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum beraktivitas.

     Maksudnya agar keberadaannya sah di mata hukum dan kehadiran bermanfaat bagi kemajuan pembangunan.   

     "Sudah seringkali kami mengimbau agar pengelola LSM itu mendaftarkan LSM yang dikelolanya agar tidak dianggap ilegal, namun masih saja seperti itu (enggan mendaftar)," ujarnya.

     Menurut dia, sejumlah LSM telah mendatangi Kantor Bakesbangpoldagri NTB untuk mendaftarkan LSM yang dikelolanya namun belum bisa direkomendasi karena tidak memenuhi semua hal yang disyaratkan.

     "Kalau persyaratan administrasi tidak lengkap, seperti tidak ada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), plang sekretariat tidak ada, aktivitasnya pun tidak jelas maka kami tunda rekomendasinya," ujarnya.

     Ridwan mengingatkan para pegiat LSM untuk memahami peran lembaga independen itu terutama peran sosial di tengah kehidupan bermasyarakat, agar tidak menimbulkan kebencian masyarakat.     

     Dalam menggelar aksi massa sebaiknya tetap mengutamakan sikap santun dan saling menghormati serta berusaha menjaga independensi dan mengembangkan kemandirian organisasi.

     LSM pun harus membentuk jaringan kelembagaan dan menciptakan jaringan kerja sama, menyebarluaskan berbagai informasi yang masih menjadi masalah yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui berbagai cara agar masyarakat menjadi tahu dan secara suka rela mau terlibat atau berpartisipasi di dalamnya.

     "Bagi LSM yang memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat miskin dan lemah dalam mengembangkan kemampuan, memecahkan masalah dan mengelola sumberdaya disekitarnya agar dapat menuju kemandirian ekonomi, maka keberadaan LSM itu disukai masyarakat banyak," ujarnya. (*)