PEMERINTAH MULAI OPERASIKAN KANTOR BNN PROVINSI NTB

id

     Mataram, 16/5 (ANTARA) - Pemerintah mulai mengoperasikan gedung kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dibangun pada areal seluas 23,9 are di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram.

     Gedung kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diresmikan pemanfaatannya oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Pol Gregorius Mere atau yang dikenal dengan Gorries Mere, di Mataram, Rabu.

     Peresmian gedung BNN Provinsi NTB itu dipadukan dengan peresmian gedung BNN Kota Mataram, yang dibangun pada areal seluas 20 are berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sayang-Sayang, Kota Mataram.

     Hadir dalam acara peresmian itu, Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, yang didampingi Kepala BNN Provinsi NTB Ahmad Baharudin, dan Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, yang didampingi Kepala BNN Kota Mataram Abdul Latif Najib.

     BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

     BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi dengan Kapolri. Sedangkan BNN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat Eselon II.

     Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

     Pada kesempatan itu, Gorries mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengamanatkan pembentukan BNN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

     Sejauh ini, BNN sudah terbentuk di 33 provinsi, dan 75 kabupaten/kota, namun baru 10 provinsi yang memiliki gedung representatif termasuk di NTB yang baru diresmikan itu.

     Semnatar BNN kabupaten/kota baru, dari 75 kabupaten/kota baru 33 yang sudah memiliki gedung representatif termasuk di Kota Mataram.

     "Keberadaan gedung kantor BNN Provinsi NTB dan Kota Mataram ini merupakan komitmen kepala daerah dan masyarakatnya yang berperan memperkuat kelembagaan BNN di daerah," ujarnya.

     Ia mengatakan, upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN, dilakukan secara terpusat, mengingat karakteristik ancaman bahaya yang bersifat global.

     Oleh karena itu, harus ditangani secara global dan komprehensif melalui BNN sebagai "executif agency" di Republik Indonesia.

     "Undang Undang Narkotika juga memberikan kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, dan bersama-sama dengan unsur aparat penegak hukum lainnya seperti pori, bea dan cukai, imigrasi, dan badan lainnya, dalam upaya memutuskan jaringan sindikat narkoba, baik skala internasional, nasional, regional maupun lokal," ujarnya.

(*)