Penyidik Kejati NTB mendalami keterangan petani penerima dana KUR

id korupsi dana kur,hkti ntb,pt sma,cv abb,penelusuran kerugian,bpkp ntb,pemeriksaan petani

Penyidik Kejati NTB mendalami keterangan petani penerima dana KUR

Kepala Kejati NTB Sungarpin. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendalami keterangan para petani yang masuk dalam daftar penerima dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank.

Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa pendalaman keterangan tersebut untuk menelusuri potensi kerugian negara.

"Pendalaman ini untuk kebutuhan itu (audit kerugian negara). Oleh karena itu, harus satu-satu kami dalami, artinya kami tidak mau hasil yang kira-kira karena hukum 'kan tidak bisa kira-kira, harus ada kepastian," kata Sungarpin.

Terkait dengan materi yang didalami tersebut, dia enggan menjelaskan dengan alasan belum menerima laporan perkembangan dari penyidik.

Namun, Sungarpin memastikan bahwa penyidik melaksanakan pendalaman bersama tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Ia mengatakan bahwa petani yang masuk dalam daftar penerima dana KUR belum semua menjalani pemeriksaan.

"Dalam rangkaian pemeriksaan maraton kemarin di Lombok Timur itu 'kan belum semua yang datang. Jadi, ada yang diagendakan ulang," ujarnya.

Termasuk dengan peran dua tersangka yang hingga kini belum menjalani penahanan, Sungarpin belum dapat memastikan status dan keberadaan mereka. Dalam hal ini pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari penyidik.

"Tersangka belum tahu saya. Untuk lebih jelas, tanya saja kepada Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum). 'Kan saya baru pulang, 4 hari lalu di luar," ucapnya.

Dalam kasus ini terdapat peran perusahaan perseroan terbatas (PT) berinisial SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Dengan jumlah penerima 789 orang, kata dia, kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun, usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada bulan September 2020 menyubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.

Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai dengan subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM, terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT BNI, sedangkan IR dari pihak HKTI NTB.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.