26 RIBU HEKTARE HUTAN RAKYAT TERSERTIFIKASI EKOLABEL

id

          Yogyakarta, 21/11 (ANTARA) - Lembaga Ekolabel Indonesia mengemukakan bahwa hingga menjelang akhir 2012, sekurangnya 26 ribu hektare hutan rakyat telah mendapatkan sertifikat ekolabel.

         "Sayangnya, penghargaan terhadap kayu hutan rakyat yang ditanam dengan pola pengelolaan lestari tersebut belum banyak diapresiasi," kata Kepala Komunikasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Indra Setia Dewi di Yogyakarta, Rabu.

          Di sela-sela kunjungan lapangan bersama media massa ke hutan rakyat di Yogyakarta, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ia menjelaskan bahwa kayu dari hutan rakyat kini semakin banyak dilirik sebagai bahan baku sebagai pengganti bahan baku kayu hutan alam yang semakin menurun.

          "Dengan potensi meningkatnya permintaan akan kayu hutan rakyat,

upaya pelestarian pun harus tetap dilakukan," katanya.

          Karena itu, kata dia, salah satu upaya pelestarian hutan rakyat

dilakukan melalui penerapan sertifikasi ekolabel sukarela.

         Menurut dia, beberapa pemerintah daerah telah mengupayakan untuk

menumbuhkan nilai tambah kayu hutan rakyat yang dikelola secara

lestari dan legal.

        Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sejak tahun 2006 telah menetapkan pengawasan atas keluarnya kayu dari

daerah itu.

         Kebijakan tersebut, menyebabkan tumbuhnya industri kayu, terutama yang berbahan baku Sengon.

        Dari 32 industri sejak munculnya kebijakan tersebut, katanya,

pertumbuhan industri meningkat hingga mencapai 46 industri pada

tahun 2011.

   

                                       Menjadi model

       Indra Setia Dewi menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian menjadi model bagi kabupaten-kabupaten sekitarnya.

       "Pemkab Wonogiri pada akhir 2012 hendak mencanangkan kebijakan yang membatasi pengeluaran kayu bulat dari hutan rakyat dengan mengambil model implementasi dari Kabupaten Lumajang," katanya.

       Sementara itu, kata dia, Pemkab Sukoharjo juga akan menerapkan

kebijakan pengadaan bahan baku kayu dari hutan rakyat yang legal dan

lestari.

       Diharapkan, pada akhir 2012 kebijakan dua pemerintah daerah tersebut sudah dapat diimplementasikan di Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo.

       Sementara itu, Kepala Komunitas Kehutanan, yang juga Sekretaris

Majelis Perwalian Anggota (MPA) LEI Gladi Hardiyanto menambahkan,

hutan rakyat di Kabupaten Lumajang, Wonogiri dan Sukoharjo, telah

memperoleh sertifikasi ekolabel hutan rakyat lestari, yakni pada

tahun 2004, 2006 dan 2010.

       Kegiatan sertifikasi itu, kata dia, merupakan hasil kerja sama

pendampingan antara LSM Perhimpunan Untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi Sosial (Persepsi), dan tiga pemerintah daerah, yakni

Lumajang, Wonogiri dan Sukoharjo.

       Ia menambahkan, dalam upaya perlunya perharian dan apresiasi publik, LEI bersama jurnalis melakukan kunjungan lapangan di sejumlah hutan rakyat selama tiga hari (21-23/11). (*)