Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan, sebanyak 11 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan sanggahan.
"Mereka mengajukan sanggahan dengan membawa bukti-bukti yang menyebabkan mereka dinyatakan TMS. Seperti sertifikat, ijazah, dan formasi yang dinilai tidak sesuai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Jumat.
Menurutnya, sebanyak 11 PPPK nakes yang mengajukan sanggahan itu saat ini sedang diproses oleh tim, dan sepanjang mereka dapat membuktikan dan dinilai tim memenuhi syarat maka bisa saja mereka menjadi pelamar memenuhi syarat (MS).
"Untuk data hasil verifikasi ulang pelamar PPPK nakes yang mengajukan sanggahan belum saya dapat karena masih berproses. Kalau tidak salah, akan diumumkan minggu depan, tanggal-nya saya kurang ingat," katanya.
Asnayati sebelumnya mengatakan, jumlah pelamar PPPK nakes di Kota Mataram tercatat sebanyak 355 orang sementara formasi yang tersedia sebanyak 50.
Dari 355 pelamar PPPK Nakes itu, 39 pelamar dinyatakan TMS dan dari 39 itu sebanyak 11 orang melakukan sanggahan.
Menurutnya, penyebab 39 pelamar yang TMS antara lain, pelamar hanya melampirkan ijazah D3 saja sementara persyaratan yang dibutuhkan adalah ijazah S1.
Selain itu, pelamar tidak memiliki sertifikat Ners (perawat) serta ada juga yang hanya melampirkan foto copy sertifikat sementara yang disyaratkan adalah sertifikat asli.
"Persyaratan-persyaratan seperti itulah antara lain yang menggugurkan peserta. Bahkan ada juga persyaratan-nya tidak sesuai dengan formasi yang dilamar," katanya.
Lebih jauh Asnayati mengatakan, PPPK nakes yang akan memperebutkan 50 kuota formasi yang tersedia nantinya akan ditempatkan pada 11 puskesmas dan RSUD Kota Mataram.
"Sebanyak 50 formasi PPK ini sudah ada penempatannya sehingga mereka melamar sesuai penempatan yang diinginkan," katanya.
Sementara terkait jadwal seleksi PPPK nakes, menurut Asnayati kemungkinan akan dilaksanakan akhir bulan ini (Desember-red) 2022, dan ditargetkan Januari 2023 sudah selesai.
Proses seleksi menggunakan sistem CAT (computer asissted tes) ditangani langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Kita di daerah tinggal persiapkan seleksi administrasi. Pelaksananya dari kementerian dan untuk nilainya langsung bisa diketahui dan dilihat lulus apa tidak sesuai dengan ambang batas kelulusan yang ditetapkan," demikian Baiq Asnayati.