Pertahankan pertumbuhan ekonomi, tingkatkan pemberdayaan usaha mikro di NTB

id Pertumbuhan ekonomi NTB,ekonomi NTB,NTB,SIKP,OJK,Monev

Pertahankan pertumbuhan ekonomi, tingkatkan pemberdayaan usaha mikro di NTB

Ana Sariasih, Kepala Bidang Akuntansi dan Laporan Keuangan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.

mendorong  pemda dalam pembentukan Tim Monev KUR
Mataram (ANTARA) - Meskipun kondisi perekonomian global belum menentu, geliat perekonomian NTB pasca covid menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Bahkan bisa dikatakan moncer.  

Laju pertumbuhan di atas angka nasional. Di tri wulan III ini,  pertumbuhan perekonomian di NTB sebesar 7,105 persen sedangkan pertumbuhan nasional hanya sebesar 5,72 persen. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM.

Sektor utama pendukung pertumbuhan ekonomi NTB adalah usaha penyediaan akomodasi dan makan minum mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 38,79 persen. Disusul transportasi dan pergudangan 26,53 persen dan pertambangan dan  penggalian 23,68 persen. Sedangkan komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 34,54 persen di sisi pengeluaran. Adapun peningkatkan jumlah penduduk bekerja sebanyak 60,95 ribu orang. 

Tumbuhnya sektor akomodasi dan makanan minuman antara lain didorong geliat pariwisata di NTB. Ditandai dengan peningkatan hunian hotel. Pada September 2022, hunian hotel berbintang mengalami kenaikan mencapai  35,23 persen. 

Meskipun sedikit menurun bila dibanding September 2021 yang mencapai 38,49 persen. Namun, untuk hunian hotel non-bintang meningkat cukup signifikan. Bahkan, di sepanjang 2022, tercatat lebih tinggi dibanding tahun lalu. 

Pada September 2022, hunian hotel non-bintang sebesar 21,81 persen. Sedangkan pada September 2021 hanya  sebesar 16,75 persen. Kondisi ini . mengindikasikan adanya pasar bagi usaha mikro. Ini perlu mendapatkan perhatian khususnya dalam pemberdayaan usaha mikro. 

Dari sisi pemenuhan modal, penyaluran kedit program sampai dengan Nopember sebagai berikut, KUR Mikro sebesar Rp3,84 triliun kepada 112.640 debitur. Sedangkan super mikro Rp111,98 miliar  kepada 11.781 debitur. 

Bila dilihat dari sektor usaha, penyaluran terbesar pada sektor perdagangan besar dan eceran, mencapai Rp2,48 triliun dari target Rp1,90 triliun atau 43,99 persen dari total penyaluran. Adapun debitur mencapai 71.508 debitur. 

Menyusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar Rp2,38 triliun dari target Rp1,56 triliun. Sekitar 42,36 persen dari total penyaluran dengan 71.503 debitur. 

Sedangkan penyediaan akomodasi, makanan dan minuman mencapai Rp134,19 miliar dari target Rp100,50 miliar atau 2,38 persen dari total penyaluran. Nampak di sini, meskipun  menyumbangkan pertumbuhan terbesar, namun penyaluran KUR sektor ini sangat kecil. 

Benarkah penyaluran yang diperlukan sektor tersebut hanya sebesar itu?sedangkan penyaluran KUR sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp1,59 miliar dari target Rp1,47 miliar dengan 9 debitur. 

Berdasar Sistem informasi Kredit Program (SIKP), data upload calon debitur potensial  oleh pemerintah daerah tidak sebanding dengan besarnya jumlah debitur. Jumlah upload baru mencapai 3.546 calon debitur dengan rencana pinjaman besar Rp38,526 miliar. 

Adapun rincian upload calon debitur sebagai berikut, Kabupaten Lombok Barat 90 debitur, Lombok Tengah 4 debitur, Lombok Timur 2.089 debitur, Sumbawa 346 debitur, Dompu 1 debitur, Sumbawa Barat 857 debitur, Lombok Utara 1 debitur, dan Kota Bima 156 debitur. Bahkan  Kabupaten Bima belum melakukan input data calon debitur sama sekali.

Dari jumlah tersebut telah mendapatkan penyaluran kredit sebesar 2.421 calon debitur (68,27 persen) dengan akad  sebesar Rp85,56 miliar.  Hal ini menunjukkan besarnya penyaluran KUR merupakan kerja keras penyalur/perbankan. Sedangkan peran pemda masih minim meskipun upload data calon debitur potensial merupakan bagian dari pembinaan UMKM yang harus dilakukan pemda.

SIKP adalah satu sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. Melalui SIKP ini, pemda dapat melakukan upload data calon debitur yang dinilai  potensial untuk diberikan kredit program. Selanjutnya akan digunakan bank penyalur untuk melakukan penilaian kelayakan mendapatkan pembiayaan KUR.  

SIKP juga mendukung pelaksanaan fungsi pembinaan pemda kepada UMKM sebagai mana ditegaskan dalam Permenko Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 yang terakhir diperbaharui dengan Permenko Perekonomian Nomor 2 tahun 2022. 

Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan melalui :

1.    Melakukan upload data calon penerima KUR potensial ke dalam SIKP.
2.    Mengidentifikasi data calon penerima KUR yang diupload oleh penyalur.
3.    Mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk keperluan pengembangan dan pendampingan KUR di wilayah masing masing.

Selain menyediakan sistem, dukungan Ditjen Perbendaharaan kepada pemda dilakukan dengan pemberian hak akses  sistem informasi program sebagaimana dalam PMK terkait. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, pemda memiliki hak akses SIKP untuk mengunggah, mengunduh dan memutakhirkan data calon debitur/data debitur, mengidentifikasika data calon penerima KUR yang diupload oleh penyalur, mengunduh laporan penyaluran KUR dan mengunggah laporan hasil monev. 

Adapun langkah konkrit Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dalam perberdayaan UMKM telah melakukan beberapa kegiatan baik yang dilakukan secara mandiri maupun bersinergi dengan Kemenkeu.

Kegiatan yang dilakukan antara lain: 

1) Monitoring dan evaluasi kredit program untuk memantau aksesibilitas KUR dan kinerja UMKM penerima kredit KUR dan monitoring dalam rangka pelebaran usaha. 

2) Kegiatan Lelang Amal UMKM. Kegiatan dilaksanakan 9 Februari 2022, bertempat di Observation Deck Sirkuit Mandalika. Juga lelang amal merchandise MotoGP, fashion show dan bazar UMKM yang diselenggarakan pada 26 Oktober 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika.

Sebelumnya, bersinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengadakan bazar pada 6 Juli 2022. Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai, alumni beasiswa LPDP NTB dan para UMKM lokal.

3) Kegiatan UMKM Financial Empowering (U-Fine). Bersinergi dengan bank pendamping, Bank Syariah Indonesia (BSI), menyelenggarakan kegiatan U-Fine kepada UMKM binaan pada 23 September 2022. Dalam kegiatan ini, diberikan pelatihan pembukuan sederhana menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK).

4) Menyediakan galeri/pojok UMKM untuk mempromosikan produk UMKM Binaan dan membuat e-katalog produk-produk UMKM Binaan pada tautan bit.ly/GONTB.

5) Selain itu,  juga membuat WhatsApp Group (WAG). Beranggotakan Kanwil DJPb Provinsi NTB, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, BSI, dan UMKM Binaan  dan berfungsi sebagai sarana komunikasi.

Di sisi lain, Mendagri juga telah mendorong pemda untuk melakukan pembinaan UMKM. Melalui Surat Edaran Mendagri nomor 581/6871/SJ tentang Kredit Usaha rakyat. 

Pemerintah daerah diminta untuk: 
1.    Membentuk Tim Monev KUR dan menyelenggarakan Rakor untuk evaluasi pelaksanaan KUR di daerah. Tim ini  beranggotakan pemerintah daerah, penyalur KUR, penjamin, OJK, Bank Indonesia, dan dinas terkait (Koperasi dan UKM, Pertanian, Perdagangan, Perikanan dan Kelautan, Tenaga Kerja, dll), serta instansi vertikal.

2. Mengadendakan program/kegiatan pelaksanaan KUR dan mengalokasikan anggaran melalui APBD dalam rangka pengembangan UMKM.

3. Membangun kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

4.    Mengunggah data calon debitur potensial.

Berkaitan dengan kondisi di atas, untuk mengoptimalkan pemberdayaan UMKM  agar pemda dalam hal ini propinsi, kabupaten dan kota segera:

1) Membentuk Tim Monev KUR. Diharapkan tim secara berkala akan melakukan evaluasi dan koordinasi.

2) Mendorong SKPD terkait untuk melakukan upload data calon debitur ke SIKP khususnya UMKM binaan. 

3) Melakukan evaluasi penyaluran KUR di wilayahnya sehingga dapat memonitor dan mengevaluasi ketepatan penyaluran kredit program/KUR.

4) Mengintegrasikan pembinaan UMKM yang dilakukan dengan menyelaraskan calon debitur potensial yang diupload dalam SIKP dan pembinaan/pelatihan yang dilakukan.

5) Bersinergi dengan penyalur, OJK maupun Bank Indonesia.

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prop NTB selaku representasi Kemenkeu di daerah termasuk KPPN di dalamnya, agar mendorong  pemda dalam pembentukan Tim Monev KUR, memfasilitasi/berperan aktif dalam Tim Monev KUR dan melakukan pelatihan terkait tata cara upload data calon debitur potensial. 


Ana Sariasih
Kepala Bidang Akuntansi dan Laporan Keuangan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
*)) Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja (Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.)