Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan enam poin utama yang menjadi fokus Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam mempercepat pelayanan keimigrasian.
"Pertama, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyiapkan kebijakan Golden Visa di Indonesia melalui komunikasi intensif dengan seluruh kementerian, lembaga terkait," kata Yasonna di Jakarta, Kamis.
Untuk mengakomodasi penerbitan Golden Visa, lanjut Yasonna, maka strategi diversifikasi jenis visa yang mengikuti perkembangan zaman dapat dilakukan. Selanjutnya, Imigrasi diharapkan mampu membaca tren dan situasi global, termasuk melakukan studi tiru dengan belajar dari keberhasilan negara-negara lain.
Fokus kedua adalah peningkatan pelayanan publik, terutama penerbitan Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Yasonna mengatakan hal tersebut merupakan perintah langsung Presiden Jokowi untuk segera dilaksanakan agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja imigrasi makin meningkat. "Berikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, pelayanan yang memudahkan dan melayani secara tulus," tambahnya.
Langkah ketiga ialah melakukan terobosan dan inovasi dalam rangka efisiensi serta meminimalkan berbagai pungutan liar. Yasonna menegaskan bahwa petugas imigrasi harus meninggalkan cara-cara lama yang menyulitkan masyarakat dalam hal layanan keimigrasian.
Keempat adalah dengan meningkatkan kemampuan dan kapabilitas petugas dan infrastruktur penunjang dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian, khususnya di beberapa bandara yang disiapkan menerima penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Internasional Juanda di Surabaya, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. "Saya meminta agar seluruh jajaran insan Imigrasi berpedoman pada tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)," ujarnya.
Baca juga: Menkumham ingatkan pentingnya mengenalkan toleransi
Baca juga: Yasonna sebut tak ada gunanya menginap di DPR protes KUHP
Hal itu termasuk memedomani core value aparatur sipil negara (ASN) Ber-AKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Kelima, Yasonna meminta agar jajaran Imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia, dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban, dan keamanan negara, serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan perpu tersebut.