NTB segera bahas Raperda Jasa Konstruksi

id Pemprov NTB segera bahas Raperda Jasa Konstruksi

"Naskah raperda jasa konstruksi itu sudah siap, dan segera diajukan ke DPRD NTB untuk dibahas bersama badan legislasi," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Muhammad Mahdi.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah provinsi dan badan legislasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) segera membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang jasa konstruksi, yang juga mencakup pengaturan tata letak bangunan permanen.

"Naskah raperda jasa konstruksi itu sudah siap, dan segera diajukan ke DPRD NTB untuk dibahas bersama badan legislasi," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Muhammad Mahdi, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, acuan hukum penggodokan raperda itu yakni Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan PP Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Regulasi lainnya antara lain Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 601/476/SJ Perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

"Regulasi jasa konstruksi di daerah NTB itu nanti menyasar pajak dan retribusi jasa konstruksi untuk peningkatan pendapatan daerah, sekaligus penataan konstruksi bangunan permanen dan semi permanen yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah," ujarnya.

Menurut Mahdi, sejauh ini konstruksi bangunan di wilayah NTB mengikuti selera pemiliknya sehingga sering mengabaikan makna rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia mencontohkan konstruksi bangunan di pulau-pulau wisata seperti pulau kecil (gili) yang menyebar di sekitar Pulau Lombok dan Sumbawa, yang dibangun sesuai selera pemiliknya.

Karena itu, perlu diatur agar ada standarisasi konstruksi bangunan sesuai RTRW, agar tidak mengganggu perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan komprehensif.

"Jangan sampai, semua orang yang punya tanah lalu bangun asal-asalan sesuai kemauannya, lalu mencuat masalah di kemudian hari. Itu sebabnya diperlukan regulasi untuk mengaturnya," ujar Mahdi.

Dia berharap, dokumen raperda jasa konstruksi yang akan segera diajukan ke DPRD NTB itu cepat direspons agar dibahas dan ditetapkan menjadi produk hukum di akhir tahun.

Dengan demikian, regulasi itu dapat mulai diberlakukan pada awal 2014, atau setelah diundangkan yang diawali dengan konsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta. (*)