KPU Bali umumkan bakal calon DPD lolos verifikasi administrasi

id KPU Bali, DPD, bakal calon, verifikasi faktual, Pemilu 2024

KPU Bali umumkan bakal calon DPD lolos verifikasi administrasi

Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan saat menyampaikan nama bakal calon DPD RI Perwakilan Bali di Badung, Jumat (3/2/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Mangupura, Bali (ANTARA) - Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengumumkan 19 dari 22 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Hari ini kami sudah memastikan ada 19 nama bakal calon anggota DPD RI dari Perwakilan Provinsi Bali yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual," kata Dewa Agung Gede Lidartawan di Badung, Jumat.

Ia menyebutkan 19 nama bakal calon anggota DPD RI tersebut, antara lain Agung Bagus Arsadhana Linggih , Ainun Ni'am , Anak Agung Gde Agung , Bambang Santoso , Gede Suardana , I Gst Agung Ngr. Sudarsana , I Ketut Hari Suyasa , I Ketut Putra Ismaya Jaya , I Ketut Wisna , dan I Komang Merta Jiwa .

Selain itu, I Made Kerta Suwirya , I Wayan Geredeg , I Wayan Sedang , I Wayan Sukayasa , Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra , Made Widhi Dharma , Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik , Putu Wahyu Widiartana , dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III.

Menurut dia, ke-19 nama bakal calon DPD RI itu dinyatakan lolos karena berdasarkan hasil akhir dari verifikasi administrasi, perbaikan kelengkapan dokumen sudah memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah diumumkan hasil verifikasi administrasi itu, kata dia, KPU Bali segera meminta para bakal calon DPD RI tersebut untuk bersiap dalam pengundian sampel untuk diverifikasi secara faktual oleh KPU kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Ia menjelaskan waktu pelaksanaan verifikasi faktual akan berlangsung mulai 6-26 Februari 2023, setelah itu pihaknya akan melakukan rekapitulasi, apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan dan metode krejcie-morgan sampling yang telah ditetapkan KPU.

Adapun minimal hasil verifikasi faktual yang harus memenuhi syarat bagi 19 bakal calon adalah 322 dukungan dari sampel verifikasi administrasi sebanyak 2.000 dukungan KTP yang terkumpul. "Setelah ini selesai, mereka (yang lolos) akan mendaftar bersama-sama dengan calon anggota legislatif dari partai politik yakni DPR RI dan DPRD. Yang penting sekarang sudah selesai verifikasi administrasi, dan kami sudah umumkan, tidak ada yang keberatan," ujar Ketua KPU Bali itu.

Ia juga berpesan kepada 19 bakal calon anggota DPD RI agar mulai menyiapkan pendukungnya, bahkan jika memungkinkan dapat dikumpulkan di satu tempat, sehingga saat panitia melakukan verifikasi faktual akan lebih mudah.

Baca juga: KPU sebut enetapan dapil DPR dan DPRD paling lambat 9 Februari
Baca juga: 18 bakal calon DPD Dapil NTB menyerahkan tambahan perbaikan dukungan


Tidak hanya para bakal calon DPD RI dan timnya, lanjut dia, KPU Bali juga mengarahkan KPU kabupaten/Kota se-Bali mengenai tata cara verifikasi faktual. "Bagaimana mereka mendatangi, menghadirkan, atau melakukan konferensi video, bagaimana menilai video yang akan mereka kirim. Misal saya harus buat rekaman, dengan KTP di depan sambil membuat video, kalau saya memang mendukung calon ini," tuturnya.

Dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, verifikasi faktual bakal calon DPD RI memiliki kesempatan untuk perbaikan sebanyak satu kali, dan sebelum melakukan konferensi video di hari pertama, pihaknya akan hadir di rumah pendukung yang bersangkutan.