Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: KPU Lombok Tengah menyiapkan 3.350 PPDP di Pemilu 2024
Baca juga: KPU NTB mengingatkan PPS untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu
Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten. "Oleh karena itu, saat ini, kami sedang melakukan finalisasi 'legal drafting' (perancangan) mengenai peraturan tersebut (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik," ujar Idham.