Anggota DPRD NTB Antarwaktu diminta sesuaikan diri

id Pengambilan sumpah/janji, tiga anggota DPRD NTB Antarwaktu

Anggota DPRD NTB Antarwaktu diminta sesuaikan diri

Tiga orang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) antarwaktu diminta menyesuaikan diri dengan bidang tugas, setelah resmi bergabung di gedung wakil rakyat sampai akhir masa tugas September 2014. (Suasana sidang di DPRD NTB)

"Silakan menyesuaikan diri dengan bidang tugas di komisi-komisi, sebagai anggota DPRD NTB pengganti antarwaktu," kata Ketua DPRD NTB Lalu Sujirman.

Mataram (Antara Mataram) - Tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) antarwaktu diminta menyesuaikan diri dengan bidang tugas, setelah resmi bergabung di gedung wakil rakyat hingga akhir masa tugas pada September 2014.

"Silakan menyesuaikan diri dengan bidang tugas di komisi-komisi, sebagai anggota DPRD NTB pengganti antarwaktu," kata Ketua DPRD NTB Lalu Sujirman pada sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi NTB di Mataram, Jumat.

Sidang paripurna itu mengagendakan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD NTB antarwaktu untuk sisa masa tugas periode 2009-2014.

Ketiga anggota DPRD NTB antarwaktu itu, yakni Busyairi dari Partai Bulan Bintang (PBB), Manjasus dari Partai Golkar, dan Parhan dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Busyairi menggantikan TGH Husnuduat selaku anggota DPRD NTB periode 2009-2014 dari PBB pada daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Lombok Timur, yang mengundurkan diri karena pindah ke Partai Demokrat dan menjadi calon anggota DPRD NTB untuk Pemilu 2014.

Manjasus menggantikan Muhammad Amin selaku anggota DPRD NTB periode 2009-2014 dari Partai Golkar pada dapil Sumbawa, yang mengundurkan diri karena terpilih menjadi Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 pada pemilihan kepala daerah, 13 Mei 2013.

Parhan menggantikan Adnan Kasogi selaku anggota DPRD NTB periode 2009-2014 dari PPPI pada dapil Lombok Barat, yang dicopot partainya karena persoalan internal partai.

Proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTB itu pun mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PAW DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota Hasil Pemilu.

Regulasi itu, antara lain menyatakan PAW anggota DPRD merupakan calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Sujirman juga mengingatkan tiga anggota DPRD NTB antarwaktu itu agar langsung mengabdi sebagai wakil rakyat, sesuai prosedur dan ketentuan.

"Tentu pergantian antarwaktu sebagai bagian dari sistem perpolitikan di Tanah Air ini, dapat membawa manfaat bagi masyarakat NTB dan partai politik yang diikutinya," ujarnya. (*)