Kasus korupsi gapoktan dilimpahkan ke pengadilan tipikor

id Korupsi

Kasus korupsi gapoktan dilimpahkan ke pengadilan tipikor

Kasus korupsi (ist)

Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan


Sumbawa Besar, (Antara) - Kasus dugaan korupsi dana gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sabedo, Utan, Sumbawa, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pelimpahan kasus ini telah dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa, karena berkasnya telah dinyatakan lengkap. "Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH, di Sumbawa Besar, Senin.

Pelimpahan ini dilakukan, agar persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan. Diperkirakan, dalam waktu satu minggu atau paling lambat awal tahun depan, persidangannya sudah dimulai.

Sugeng menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana Gapoktan ini, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka bernama Arifin Mustaram, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Gapoktan Adil Makmur Desa Sabedo.

"Kasus korupsi dana Gapoktan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat pada Januari 2013 lalu," Sugeng menegaskan.

Kronologis kasus, kata dia, berawal ketika Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB mengucurkan bantuan terhadap Gapoktan tersebut sebesar Rp75 juta. Bantuan itu langsung disalurkan melalui rekening kelompok tani.

"Modus yang dilakukan sekretaris Gapoktan itu, dengan melakukan pencairan bantuan dengan membuat surat kuasa dan memalsukan tanda tangan ketua serta bendahara. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kajari.

Selain kasus Gapoktan, menurut Kajari, sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya juga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.

Perkara yang siap dilimpahkan adalah kasus korupsi PNPM Kecamatan Empang dan korupsi ADD Desa Bukit Damai KSB, yang rencananya awal tahun 2014 akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

"Saat ini berkasnya sedang diteliti jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan kasus ADD Bukit Damai masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbawa.

Pewarta :
Editor: Dina
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.