DPRD dan Pemkab Lombok Timur membahas 17 Ranperda di 2023

id DPRD Lombok Timur

DPRD dan Pemkab Lombok Timur membahas 17 Ranperda di 2023

Para pimpinan DPRD Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat saat sidang paripurna di kantor Dewan setempat, Senin (13/2/2023) (ANTARA/Humas Pemkab Lombok Timur)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2023.

"Raperda tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan dalam sidang paripurna di kantor DPRD setempat, Senin.

Ia mengatakan, peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat tersebut melalui optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan peran serta Pemerintah dalam penyertaan modal.

"Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah 2023," katanya.

Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Tahun ini ditetapkan 17 Raperda yang dibahas sepanjang 2023 ini," katanya.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut 11 Raperda berasal dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan usul inisiatif Dewan serta Raperda yang merupakan Raperda kumulatif terbuka.

"Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan," katanya.

Diantara Raperda yang termasuk dalam program adalah Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sebagai Raperda yang diajukan eksekutif.

"Sementara untuk Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kabupaten Inklusif, dan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2038," katanya.

Rapat Paripurna tersebut selain dihadiri 28 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, juga diikuti Sekda Lombok Timur, M Juaini Taofik, Forkopimda dan pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Lombok Timur.