DPRD NTB tetapkan Perda Jasa Konstruksi

id DPRD NTB tetapkan Perda Jasa Konstruksi

DPRD NTB tetapkan Perda Jasa Konstruksi

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi menjadi perda, dalam sidang paripurna, yang digelar di Mataram, Rabu (30/4). (Suasana sidang DPRD NTB)

"Dengan ini, kami menyampaikan persetujuan penetapan raperda menjadi perda jasa konstruksi," kata Sujirman.
Mataram (Antara Mataram) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi menjadi perda, dalam sidang paripurna yang digelar di Mataram, Rabu.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, yang dihadiri Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal maupun horizontal di wilayah NTB.

Penetapan raperda menjadi perda itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Konstruksi, yang disampaikan juru bicara H Muzihir.

"Dengan ini, kami menyampaikan persetujuan penetapan raperda menjadi perda jasa konstruksi," kata Sujirman sembari mengetuk palu tanda setuju setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang.

Sebelum ditetapkan, Muzihir memaparkan bahwa naskah raperda itu dinyatakan rampung dan dibawa ke sidang paripurna DPRD NTB setelah ditempuh upaya sistematis dan konstruktif, melalui berbagai langkah strategis, seperti melakukan kajian akademik, kajian empirik, study lapangan dan studi komparatif.

Acuan hukum pembahasan regulasi itu antara lain Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan PP Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Regulasi lainnya PP Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan peran Masyarakat Jasa Konstruksi, beserta aturan-aturan perubahannya, dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 601/476/SJ Perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Muzihir mengatakan, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi juga berperan mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Dewasa ini, jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin banyaknya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Perkembangan jasa konstruksi yang pesat membawa implikasi pada persaingan antar perusahaan.

Namun peningkatan jumlah perusahaan ini tenyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan.

Akibatnya tidak sedikit perusahaan di bidang jasa konstruksi ini yang mengalami kebangkrutan dan akhirnya tutup.

Untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi, kecil dan non-kecil perlu penyeragaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun non-Pemerintah.

"Peraturan daerah tentang jasa konstruksi ini merupakan acuan untuk melaksanakan pembinaan, dan pemberdayaan terkait pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, pengembangan SDM bidang jasa konstruksi dan pelaksanaan pelatihan bimbingan teknis dan penyuluhan serta pelaksanaan pemberdayaan terhadap lembaga dan asosiasi," ujar Muzihir.

Regulasi jasa konstruksi di daerah NTB itu nanti menyasar pajak dan retribusi jasa konstruksi untuk peningkatan pendapatan daerah, sekaligus penataan konstruksi bangunan permanen dan semi permanen yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah," ujarnya.

Sejauh ini konstruksi bangunan di wilayah NTB mengikuti selera pemiliknya sehingga sering mengabaikan makna rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.

Karena itu, perlu diatur agar ada standarisasi konstruksi bangunan sesuai RTRW, agar tidak mengganggu perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan komprehensif.  (*)